Pelaku Penusukan Remaja di Citraland Masih di Bawah Umur, Polisi Kebut Pemberkasan

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Kasus pembunuhan remaja di Perum Citraland, Buring, Kedungkandang, Kota Malang pada Selasa (5/7) kini masih tahap pemberkasan Polresta Malang Kota.

Satu pelaku pembunuhan merupakan anak di bawah umur. Sedangkan korbannya berinisial S (21). Korban ditusuk menggunakan pisau hingga tewas di lokasi kejadian Jalan Citra Garden City, Buring, Kedungkandang, Kota Malang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga, mengatakan, karena pelaku masih di bawah umur, polisi mengejar pemberkasan dan penahanan maksimal 15 hari setelah penangkapan.

“Kami menggunakan sistem peradilan anak. Penahanan pelaku anak maksimal 15 hari. Kami akan koordinasi terus sama kejaksaan untuk pemberkasan pekan depan,” katanya, Jumat (8/7).

Bayu mengatakan saat ini pelaku tetap mendapatkan pendampingan dari unit PPA Polresta Malang Kota. Polisi tetap mengenakan pasal 351 ayat 3 KUHP atas perbuatannya.

Diberitakan sebelumnya, korban dan pelaku diduga ada cekcok di lokasi kejadian pada Selasa (5/7) malam. Kemudian pelaku menusuk perut korban hingga tersungkur bersimbah darah.

Usai menusuk, pelaku diamankan di sekitar lokasi dan dibawa ke Polresta Malang Kota. Polisi juga mengamankan barang bukti pisau dan pakaian milik pelaku.(der)