Pelaku Penipuan Online Skala Internasional Berhasil Dibekuk Polres Malang

Kedua tersangka kasus penipuan Online (baju oranye) saat dirilis Polres Malang. (Istimewa/Humas).
Kedua tersangka kasus penipuan Online (baju oranye) saat dirilis Polres Malang. (Istimewa/Humas).

MALANGVOICE – Jajaran Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap kasus penipuan online berskala internasional, yang melibatkan warga negara Nigeria, Ekenke Ugwuanyi (30) dan kekasihnya Rina Liffriyanti (42) warga Jakabaring, Kota Palembang.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, kedua tersangka ini berhasil diamankan petugas di Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat. Mereka diringkus petugas kepolisian karena telah melakukan penipuan online terhadap AM warga Kelurahan Kemantren, Jabung.

Barang bukti pelaku penipuan

“Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 36 juta,” ungkapnya, saat rilis di halaman Polres Malang, Jumat (16/8).

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, aksi penipuan tersebut terjadi pada awal bulan juli lalu. Semula AM sempat berkenalan dengan salah satu komplotan yang diketahui bernama Tonia Rawson melalui aplikasi Speaky.

“Dalam perkenalannya tersebut, pelaku mengaku sebagai seorang Dokter Genelogis di Lenox, Newyork, USA. Tak lama setelah perkenalan itu, pelaku intens menghubungi korban melalui aplikasi Hangout dan chatting WhatsApp,” jelasnya.

Awalnya, lanjut Yade, korban tidak mencurigai lantaran pelaku diketahui men-chat dengan menggunakan nomor telphone dari negara Amerika. Hubungan pertemanan keduanya yang semakin intens, membuat pelaku akhirnya menawarkan untuk memberikan hadiah untuk korban dan ibunya.

“Saat itu, Korban sempat menolak. Tapi, pelaku yang mengaku bernama Tonia Rawson itu mengirim foto melalui aplikasi chatting. Foto yang dikirim pelaku adalah gambar sebuah koper yang diakui berisi hadiah untuk korban dan ibunya,” ulasnya.

Setelah mengirim gambar berupa koper kepada korban, jelas Yade, pelaku juga memberi tahu kepada AM jika koper yang dikirim pelaku berisi uang senilai 34.600 Dolar USA atau setara dengan Rp. 468 juta.

“Untuk memuluskan aksinya, pelaku juga sempat menyematkan bukti pengiriman paket melalui link www.desalliedexpress.com. Korban pun didesak untuk mengambil hadiah tersebut. Merasa ingin tahu, korba membuka link yang dikirim oleh pelaku. Ketika di cek, paketan misterius itu dinyatakan jika sudah sampai di negara Indonesia, tepatnya di wilayah Bali,” bebernya.

Selang satu hari, tambah Yade, korban dihubungi oleh orang yang mengaku sebagai kurir pengiriman Desline Carvis Cargo yang bernama Rina Liffriyanti. Rina menyamar sebagai kurir dan memberitahukan jika paket miliknya dikawal oleh seorang agen yang diketahui merupakan pelaku Ekene.

“Korban mulai percaya. Untuk mendapatkan paketan tersebut, korban diminta mentransfer uang senilai Rp 12.750.000, untuk pembayaran pengiriman paket, cukai, dan asuransi. Beberapa hari kemudian, korban juga diminta untuk mentransfer uang untuk pengurusan sertifikat senilai Rp Rp 25.250.000, lantaran paketan yang hendak dikirim berisi uang yang nominalnya lebih dari Rp 100 juta,” urainya.

Lebih lanjut, Yade menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman akan kasus penipuan online berskala internasional tersebut. Diduga jumlah korban yang disasar kedua tersangka diperkirakan mencapai puluhan. Sedangkan pelaku yang terlibat dalam jaringan penipuan ini diperkirakan berjumlah 4 orang.

”Kedua tersangka kami jerat pasal 378 KUHP dan kami juncto-kan dengan pasal tentang Undang-undang ITE dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Ekenke mengaku jika aksi penipuan online yang dilakukan bersama kekasihnya ini, sudah dilancarkan sekitar 6 bulan lalu.

”Sebelumnya saya sudah pernah tinggal di Indonesia, saya menggunakan visa turis yang berlaku selama 1 tahun. Tapi, penipuan yang saya lakukan terjadi sejak 6 bulan lalu,” ucapnya.

Ditemui disaat bersamaan, tersangka Rina mengaku jika awal mula pertemuannya dengan Ekene terjadi saat keduanya bertemu di salah satu pusat perbelanjaan yang ada di Jakarta pusat.

”Semenjak pertemuan itu, kami sempat berkenalan hingga akhirnya kami berpacaran. Hingga saat ini kami resmi berpacaran selama dua tahun,” kata tersangka Rina.

Setelah beberapa lama menjalin komitmen, lanjut Rina, keduanya akhirnya sepakat untuk menlancarkan aksi penipuan.

”Saya bertugas sebagai petugas cargo pengiriman barang di Indonesia, sedangkan dia (Ekene) berperan sebagai agen yang mengawal paketan dari luar negeri tersebut,” jelas perempuan 42 tahun ini.(Hmz/Aka)