Pelaku Penganiayaan Viral Diamankan, Polisi: Tidak Kami Tahan

Polisi mengamankan pelaku penganiayaan. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Polresta Malang Kota bergerak cepat mencari pelaku dan korban penganiayaan di sekitaran Pasar Mergan yang viral di media sosial.

Pelaku, FA (24) tak lain adalah anak kandung dari korban, N (60). Keduanya adalah warga Lawang, Kabupaten Malang dan sering berjualan buah di TKP.

FA diamankan di sebuah pondok yatim piatu di kawasan Jalan Sumpil, Blimbing, pada Minggu (25/10) malam bersama ibunya.

“Keduanya tinggal di sana selama dua bulan,” kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu, Senin (26/10).

Dikatakan Azi, pada saat kejadian penganiayaan itu, FA memang sedang jengkel kepada ibunya. Hal ini lantaran sang ibu tidak membela anaknya saat dianiaya kaka iparnya di daerah Lawang.

“Jadi pelaku saat itu meluapkan rasa jengkelnya kepada korban karena pelaku tidak dibela saat dianiaya,” jelas Azi.

Meski demikian, korban atau ibu pelaku tidak ingin kasus ini dilanjutkan ke meja persidangan. Alasannya, pelaku alias FA selama ini merawat korban sendirian.

“Pelaku kami luruskan tidak ada riwayat sakit jiwa. Dari ibunya sendiri tidak mau menuntut karena selama ini dia yang merawat ibunya,” lanjut Azi.

Saat ini FA belum dijadikan tersangka. Ia masih diperiksa polisi sebagai saksi. Azi menyatakan, FA akan dipulangkan apabila pemeriksaan sudah cukup.

“FA masih saksi, belum ditahan. Selesai penyelidikan kami pulangkan,” tegas Azi.(der)