Mahasiswa Desak Wali Kota Sutiaji Tanda Tangani Penolakan Omnibus Law

Wali Kota Malang Sutiaji menemui massa aksi BEM Malang Raya di depan gedung Balaikota Malang, Senin (26/10). (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Wali Kota Malang Sutiaji menandatangani surat pernyataan sikap yang disodorkan BEM Malang Raya saat berunjuk rasa di depan gedung Balaikota Malang, Senin (26/10). Meski demikian, penandatanganan itu diklaim atas nama pribadi Sutiaji.

Ya, sebelumnya massa aksi dari berbagai perguruan tinggi di Malang Raya berorasi dengan pengamanan ketat aparat kepolisian. Mereka mendesak wali kota agar memberikan pernyataan sikap, apakah menolak atau menerima UU Ciptaker Omnibus Law yang telah disahkan DPR RI.

Sekitar setengah jam kemudian, Wali Kota Sutiaji bersama Wakilnya, Sofyan Edi Jarwoko dan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menghampiri langsung massa aksi. Ia menyampaikan bahwa telah mengutarakan sikap tentang Omnibus Law, bahkan sebelum disahkan DPR RI.

“Berkaitan dengan sikap saya, jauh hari sudah saya sampaikan, sebelum ada (disahkan) UU Omnibus Law, saya sudah memberikan catatan, salahsatunya UU 23, kemudian tenaga kerja, kemudian perizinan, RT/RW itu harus ditangguhkan dulu, dan harus direvisi,” katanya melalui pengeras suara.

Beberapa saat kemudian, Koordinator BEM Malang Raya Mahmud, menyodorkan surat pernyataan sikap lengkap dengan materai agar ditandatangani wali kota. Namun, Sutiaji enggan meneken jika surat tetap tertulis wali kota.

“Jadi kalau atas nama Sutiaji silakan, tapi jangan atas nama wali kota. Kalau atas nama Sutiaji, secara pribadi saya, tapi kalau wali kota, saya harus merepresentasikan seluruh warga Kota Malang,” ujarnya.

Wali Kota Sutiaji akhirnya menandatangani pernyataan sikap. Hanya saja status wali kota dicoret pada surat tersebut.

“Sekali lagi, kalau itu atas nama Sutiaji, tapi kalau wali kota, saya harus minta persetujuan dari semua warga Kota Malang,” jelasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Sutiaji juga sempat membaca isi surat. Bahwa mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu. Mendukung penuh semua penyampaian aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, dalam bentuk apapun penyampaian pendapat secara lisan dan tertulis, dengan koridor hukum.

“Jika presiden enggan, maka warga masyarakat menempuh jalur konstitusional, sepakat,” ujarnya.(der)