Pelaku Mutilasi di Pasar Besar Malang Dihukum 20 Tahun Penjara

MALANGVOICE – Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi di Pasar Besar Malang (bekas Mal Matahari), Sugeng Santoso (49) diputus bersalah, Rabu (26/2). Majelis Hakim yang diketuai Dina Pelita Asmara menjatuhi hukuman 20 tahun penjara kepada warga Kelurahan Jodipan tersebut.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang. Sebab, Sugeng dituntut pasal primer, Pasal 480 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukumannya seumur hidup. Sedangkan tim penasihat terdakwa dari Peradi Malang Raya, memohon ke majelis hakim agar kliennya bebas dari segala jeratan hukum. Dasar eksepsinya, karena Sugeng diyakini menderita skizofrenia.

“Apa yang kami putuskan ini di bawah (tuntutan) JPU, tapi terberat untuk terdakwa sesuai eksepsi yang dilakukan tim advokasi. Silahkan melakukan upaya hukum apabila tidak ada kepuasan (untuk kedua belah pihak),” kata Dina menutup sidang di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Malang.

Majelis hakim menjelaskan beberapa poin yang memberatkan terdakwa Sugeng. Pertama, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan disertai mutilasi. Hal ini sesuai keterangan para saksi ahli yang dihadirkan selama proses persidangan. Termasuk saksi ahli forensik. Bahkan dari saksi ahli psikolog, terdakwa tidak terbukti menderita skizofrenia seperti yang diungkapkan tim penasihat hukum.

“Yang memberatkan terdakwa dan menjadi pertimbangan putusan, adalah tindakan keji, membunuh disertai memotong (mutilasi) tubuh korban menjadi enam bagian. Hal itu juga menimbulkan rasa ketakutan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Sugeng saat keluar dari ruang sidang tak banyak berkomentar. Ia sesekali menebar senyum saat ditanyai awak media. Disinggung apakah menerima vonis hukuman 20 tahun penjara, Sugeng hanya manggut-manggut.(Hmz/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait