Pelaku Makar Dibekuk, Koperasi Pandawa Disegel

Kapolres Malang Kota AKBP Hoiruddin Hasibuan bersama Kasat Reskrim, AKP Ambuka Yudha. (Deny Rahmawan)

MALANGVOICE – Polres Malang Kota menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus makar (melawan pemerintahan yang sah). Penetapan itu berdasar pemeriksaan 14 saksi yang dilakukan unit Reskrim pada Senin (30/10).

“Keduanya sudah ditahan. Tapi masih kami dalami. Tapi ada lagi yang dikejar ke Lampung,” kata Kapolres Malang Kota, AKBP Hoiruddin Hasibuan, Selasa (31/10).

Kedua orang itu adalah Sandi dan Heriyanto. Mereka punya peran masing-masing. Sandi sebagai legal atau penasehat, sedangkan Hariyanto merupakan karyawan yang biasa mengirim surat ke banyak instansi.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Ambuka Yudha, menjelaskan, dari penangkapan itu pihaknya menggeledah lokasi yang diduga menjadi kantor sekaligu Koperasi Pandawa di kawasan Janti, Sukun, Kota Malang.

“Kami geledah kemarin siang. Hasilnya diamankan data dan CPU di koperasi tersebut,” tegasnya.

Kasus tersebut muncul sudah sekitar setahun lalu. Anggota Achmad Mujais ini sempat membuat heboh dengan menuntut Presiden RI, Joko Widodo dan instansi lain. Mereka menganggap Achmad Mujais adalah kepala negara Republik Indonesia (RI) yang sah.

“Saat ini koperasi itu kami segel dan ditutup,” tandasnya.(Der/Yei)