Pelaku Curat di Toko Sembako Tertangkap, Satu Pelaku Sedang Hamil

Barang bukti yang berhasil diamankan di Polsek Poncokusumo. (Istimewa).

MALANGVOICE – Jajaran Polsek Poncokusumo berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah toko Sembako di Dusun Wates Desa Wonomulyo, Poncokusumo, Kamis (14/1) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Poncokusumo, AKP M. Lutfi mengatakan, komplotan pelaku curat tersebut diketahui berinisial S (35) warga Desa Ngawas, Puspo,​ yang nekat mengajak IM (21) untuk mencuri, dan IS (19) pria yang bertugas menunggu di luar toko untuk memantau keadaan.

“Awalnya, sekitar pukul 16:00 WIB toko itu diketahui telah tutup. Tapi,​ dua tersangka yakni S dan IM masuk nyelonong katanya mau beli krupuk,” ujarnya, saat dikonfirmasi,​ Jumat (15/1).

Pemilik toko sembako yang bernama Dewi Masitoh (65) berfirasat buruk terhadap kedua tersangka, dan menyuruh dua pelaku tersebut keluar. Namun, tidak lama kemudian, S terbesit niatan jahat, yang nekat​ mendorong korban hingga terjatuh.

Setelah itu​ tersangka pura-pura mencari handphone yang katanya terjatuh. Meski sedang hamil 8 bulan, tersangka S tetap cekatan dalam melancarkan aksi kriminalnya. Tersangka S membekap wajah korban hingga tidak bisa teriak,” jelasnya.

Sementara itu, IM dengan sigap mengikat kaki korban dengan tali rafia yang ada di toko. Dua pelaku berjenis kelamin perempuan itu bahu-membahu dalam melancarkan aksi kriminalnya, dan sempat mengancam akan membunuh korban jika berteriak

“Tersangka bekerjasama untuk mengikat dan memegangi tangan korban. S bertugas mengamankan korban setelah diikat. Lalu IM bertugas masuk kedalam toko lalu mengambil sejumlah rokok dan uang dengan jumlah total sekitar​ Rp 200 juta,” terangnya.

Usai berhasil membawa barang curiannya, lanjut Lutfi, kedua tersangka akhrinya​ pergi dari lokasi dan menemui IS (19), pria yang bertugas menunggu di luar toko untuk memastikan keadaan.

“Tersangka mengambil 6 pres roko dan tiga karung sak ukuran 5 kilogram dan 25 kilogram yang berisi Rp 100 ribuan dan jumlahnya Rp 200 juta. Uang​ tersebut diambil di atas kursi kasir. Korban pun ditinggal di dalam toko dengan keadaan terikat,” ulasnya

Mendapati laporan pencurian tersebut, tambah Lutfi, jajaran Polsek Poncokusumo langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap ketiga tersangka yang masih satu keluarga itu tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

“Mereka (pelaku)​ masih berada di sekitaran lokasi. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan, dan sedang dalami lagi terkait adanya kemungkinan tersangka lainnya,” tandasnya.

Atas penangkapan tersebut polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya,​ 1 sak putih ukuran 5 kilogram​ berisi uang tunai sebesar Rp.4.100.000,-, 2 pack rokok Jie Sam Soe, dan 2 pack rokok Penamas.

Baju muslim panjang warna hitam, kerudung warna kuning, sandal warna pink, dan motor serta handphone masing-masing 2 unit.​

Sedangkan sisa uang lainnya dibawa oleh pelaku yang saat ini masih dikejar oleh petugas.​(der)