Pelaku Curat di Ponpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Berhasil Dibekuk Polisi

Tersangka Abdul Rohim dan Barang bukti yang diamankan petugas. (Istimewa/Humas).

MALANGVOICE – Petugas gabungan dari Polsek Wonosari dan Unit Opnal II Polres Malang berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan tindak pemberatan (Curat) di Pondok Pesantren (Ponpes) Tarbiyatul Qur’an Al Falah, Kamis (16/5) kemarin.

Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah menyampaikan, tersangka pelaku curat diketahui bernama Abdul Rohim (28) warga Tanah Enamratus, Marelan, Kota Medan, Sumatra Utara. Ia diamankan petugas setelah terbukti melakukan pencurian berbagai barang berharga milik pimpinan Ponpes yang dikenal dengan istilah pondok kandang kambing tersebut.

“Tersangka melakukan pencurian barang berharga milik Agus Imam Bukhori yang berada didalam rumah korban. Antara rumah korban dan ponpes memang berdekatan,” ungkapnya.

Menurut Ainun, aksi pencurian ini terjadi pada Senin (13/5) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, pelaku Abdul, menyelinap masuk kedalam rumah korban, saat situasi sepi.

“Tersangka menggambil berbagai barang berharga milik korban, yang disimpan didalam almari pakaian. Bahkan tersangka berniat kabur dengan mengendarai sepeda motor GL Max nopol N-6540-AW, milik korban. Tapi, ketika baru keluar dari gang Ponpes, tersangka berpapasan denga korban.

“Saat itu, korban mengendarai mobil, mereka berpapasan dan sempat saling bertegur sapa,” jelasnya.

Merasa aksinya ketahuan, lanjut Ainun, pelaku akhirnya memilih putar arah dan mengembalikan sepeda motor korban ke tempat parkiran semula.

“Tersangka, berupaya kabur dengan meminta bantuan secara paksa pada Sandi Farel Ardiansyah (11), yang merupakan santri Ponpes tersebut untuk mengantar ke Pasar Sumberpucung,” ulasnya.

Seusai mengantar pelaku, tambah Ainun, Sandi akhirnya bergegas pulang ke ponpes, dan menceritakan semuanya ke pimpinan pondok. Mendapat kesaksian tersebut, Agus Imam Bukhori bergegas memriksa seisi rumah dan kamarnya. Saat itu, dirinya mendapati jika berbagai barang berharga yang disimpan didalam lemari sudah raib.

“Mengetahui telah menjadi korban pencurian, korban akhirnya melaporkannya ke pihak kepolisian. Mendapat laporan, personel gabungan dari Polsek Wonosari dan Polres Malang bergegas melakukan penyelidikan yang diketahui setelah tiga hari, tersangka sedang berada di kawasan Pasar Gondanglegi dan langsung diamankan petugas,” tegasnya.

Ditangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buku BPKB motor GL Max nopol N-6540-AW, uang tunai hasil penjualan gelang emas senilai Rp 1,1 juta, enam potong baju, dua celana panjang, satu unit jam tangan, tiga buah asesoris bros, dan satu buah tas.

Akibat ulahnya, tersangka tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana curat. Ancamannya tujuh tahun penjara. (Hmz/Ulm)