Pelaku Bisnis UMK Ramai-Ramai Ajukan Izin di Kecamatan

Hasil Karya UMK

MALANGVOICE – Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) semakin sadar perihal perizinan. Sejak UMK dengan modal di bawah Rp 50 juta izinnya diserahkan ke Kecamatan, ternyata para pelaku berbondong-bondong untuk melegalkan secara administratif usahanya itu.

Camat Kedung Kandang, Pent Haryoto, mengatakan hingga bulan Maret ini pihaknya sudah menerima sebanyak 38 ajuan izin UMK. “Sejak diresmikan wali kota, awal tahun lalu hingga kini sudah banyak izin yang masuk kepada kami,” kata Pent.

Hasil Karya UMK-2Ia menambahkan, rata-rata izin datang dari Kelurahan Sawojajar dan Cemoro Kandang. Jenis usahanya beragam dari kuliner, daur ulang hingga laundry. “Sosialisasi kita kepada kelurahan cukup berhasil dengan banyaknya UMK yang mengajukan izin,” ungkapnya.

Dijelaskan pula, keuntungan UMK mempunyai izin selain sebagai syarat legalitas, juga mudah mendapatkan bantuan modal. Bahkan, pihak kecamatan tak tanggung-tanggung memberikan rekomendasi kepada lembaga pembiayaan untuk memberi suntikan modal.

“Kecamatan kami ada 200 UMK dan saya yakin mereka akan segera mengajukan izin,” ungkapnya.

Sama halnya, Camat Blimbing, Alie Mulyanto, menjelaskan pihaknya juga sudah menerima sekitar 30 izin UMK. “Kelurahannya merata karena di Blimbing banyak usaha kecil,” kata Alie.

Ia mencontohkan di berbagai daerah seperti Balearjosari, Arjosari, Polowijen dan kawasan lain memiliki sentra usaha dari kuliner hingga usaha kreatif lainnya. “Saya harap dengan kebijakan ini banyak usaha yang mengajukan izin sebagai legalitas,” timpalnya.