Pelaksanaan Pemutihan Pajak Hari Pertama Masih Sepi

Poster Pemberitahuan adanya pemutihan pajak. (istimewa)
Poster Pemberitahuan adanya pemutihan pajak. (istimewa)

MALANGVOICE – Pemutihan atau pembebasan biaya balik nama serta pembebasan denda, karena keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai berlaku pada Senin (23/9).

Administrator Pelaksana (Adpel) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Talangagung Kepanjen, Sugito mengantakan, pemutihan pembebasan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di hari pertama saat ini masih sepi.

“Di hari pertama ini animo masyarakat masih kurang. Biasanya nanti memasuki pekan ke dua baru ada peningkatan, seperti tahun kemarin juga sepi, makanya untuk minggu pertama ini kami gunakan untuk sosialisasi,” ungkapnya.

Pelaksanaan pemutihan PKB ini, lanjut Sugito, diberlakukan mulai Senin 23 September 2019 hingga Sabtu, 14 Desember 2019.

“Sekitar 4 bulan ke depan, para pemilik kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 bisa menikmati pembebasan denda pajak atau sanksi administratif keterlambatan pembayaran PKB dan bea balik nama,” jelasnya.

Untuk itu, tambah Sugito, diimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini. Karena ada fasilitas pembebasan denda, yang diakibatkan telat bayar pajak, dan bebas Biaya Balik Nama (BBN).

“Namun untuk nilai pokok PKB yang terhutang tetap harus dibayarkan, begitu juga biaya administrasi lainnya dalam proses mutasi kendaraan atau lainnya,” pungkasnya. (Der/Ulm)