Pelaksana Proyek Pembangunan Jembatan Tunggulmas Belum Bayar Denda Rp1,8 Miliar

MALANGVOICE – Akibat pengerjaan Jembatan Tunggulmas molor dari target awal, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan denda kepada pelaksana proyek jembatan penghubung Tlogomas dengan Tunggulwulung tersebut.

Jembatan yang dibuka 24 Februari 2022 lalu, seharusnya ditargetkan rampung pada 28 Desember 2021. Namun, karena mengalami kendala Pemkot Malang memberikan tambahan waktu dengan dikenai denda sekitar Rp 43 juta perhari.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Diah Ayu Kusuma Dewi mengatakan, pengerjaan jembatan rampung pada 10 Februari 2022.

“Totalnya denda Rp1,8 miliar kalau tidak salah. Pengerjaanya selesai pada 10 Februari 2022 lalu. Sebelumnya, diberikan batas waktu selama 50 hari. Artinya target akhir seharusnya tanggal 16 Februari 2022,” ujarnya, Senin (7/3).

Meski telah diketahui besaran denda tersebut, pihak pelaksana proyek hingga saat ini belum memenuhi pembayaran denda sebesar Rp1,8 miliar tersebut.

Dikatakan Diah, hingga saat ini Pemkot Malang memang belum membayar biaya pembangunan jembatan yang menghabiskan anggaran sebesar Rp39 miliar itu.

Hal itu dikarenakan anggaran pembangunan jembatan dari APBD 2021 itu masih belum cair. Sehingga pembayaran menunggu pencairan dari anggaran tersebut.

“Nanti kalau sudah cair, dibayarkan. Kan ini belum cair. Jadi kita masih punya tanggungan ke dia (pelaksanaan proyek). Kita kan belum bayar ke dia. Jadi dia belum bayar ke kita juga,” terang Diah.

Ia memastikan, pihak pelaksana proyek tak keberatan terhadap denda itu. Sebab, hal itu memang sudah masuk dalam perjanjian kontrak kerja yang telah disepakati kedua belah pihak.

“Jadi dia nanti dendanya setelah kita bayar. Tidak potong, nanti dia yang bayar ke kita langsung,” tandasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait