Pelajari SIPD, Dewan Hadirkan Ditjen Keuangan Kemendagri

Kajian dan Penelaahan Implementasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) pada Perencanaan RAPBD 2021.(Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Sinergitas Pemkot Malang dan DPRD Kota Malang terus digeber. Salah satunya dalam rangka akselarasi pembahasan APBD 2021 khususnya menyikapi akan regulasi baru dalam penyusunan APBD Kota.

Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika menyampaikan, bahwa komunikasi menjadi kunci jalannya pemerintahan dengan baik.

“Karena seringkali, tujuan sama tapi karena hilang atau ketiadaan komunikasi yang baik, menyebabkan tujuan itu kehilangan esensi dan justru akhirnya tidak tergapai,” ujarnya saat membuka kegiatan Kajian dan Penelaahan Implementasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) pada Perencanaan RAPBD 2021.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Malang Sutiaji menginformasikan kembali beberapa program kegiatan yang akan didorong pada 2021 mendatang. Paling penting adalah program penumbuh ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Pemerintah pusat telah melansir bahwa pertumbuhan ekonomi secara nasional mengalami minus, mengarah pada resesi ekonomi. Menyikapi itu, kita terpanggil untuk mampu membentengi, salah satunya dengan penguatan ekonomi daerah,” jelasnya.

Paling tidak, lanjut dia, Kota Malang mampu memberikan kontribusi positif, agar roda ekonomi terus bergerak positif pula.

“Sektor UMKM terus kita genjot seiring dengan penataan infrastruktur daerah,” ujarnya..

Maka, masih kata dia, kebersamaan, harmonisasi dan keselarasan gerak menjadi pilar strategis antara eksekutif dan legislatif. Ia menyambut baik inisiatif positif dari dewan untuk menggelar kegiatan ini.

Sementara itu, Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri Fernando Siagiaan dalam pemaparannya, menyatakan SIPD menjadi pintu memudahkan daerah dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan hingga evaluasi. SIPD akan menjadi katalisator untuk memastikan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), pokok -pokok pikiran dewan dengan kegiatan OPD, berjalan selaras. Menurut alumni STPD tersebut, ada lima urgensitas penerapan SIPD, berikut ini rinciannya :
1. Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang semakin dinamis, sehingga dibutuhkan suatu sistem informasi untuk efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan (Binwas) penyelenggaraan pemerintahan daerah
2. Kebutuhan akan akuntabilitas dan transparansi pemerintahan sebagai salah satu bentuk Open Government Indonesia (OGI)
3. Perubahan pola kerja dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagai bentuk adaptasi dalam menjawab tuntutan revolusi industri 4.0.
4. Tingginya belanja Teknologi Informasi yang belum saling terhubung (silo-silo sistem), sehingga tidak efisien dan efektif (total belanja TIK Pusat dan daerah tahun 2014-2016 = Rp 12,7 triliun – Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu)
5. Kodefikasi program dan kegiatan di daerah yang masih memiliki banyak variasi sehingga cukup sulit dalam proses sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan pusat dan daerah.(der)