Pekerja Serabutan Nekat Gelapkan Mobil dan Sepeda Motor untuk Bayar Hutang

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama saat memberikan keterangan terkait penangkapan tersangka Muhammad Khamim pelaku penggelapan mobil dan sepeda motor yang uang hasilnya untuk membayar hutang, Senin (7/10). (Foto: Ayun/MVoice)
Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama saat memberikan keterangan terkait penangkapan tersangka Muhammad Khamim pelaku penggelapan mobil dan sepeda motor yang uang hasilnya untuk membayar hutang, Senin (7/10). (Foto: Ayun/MVoice)

MALANGVOICE – Muhammad Khamim (29) asal Dusun Binangun, Desa Bumiaji, Kota Batu ditangkap aparat Reskrim Polres Batu lantaran menggelapkan mobil dan motor milik orang lain.

Dari pengakuan Khamim, ia nekat menggelapkan kendaraan tersebut karena butuh uang untuk membayar jeratan hutang yang dimilikinya senilai Rp 100 juta.

Usai ditangkap, Khamim yang kesehariannya bekerja serabutan itu langsung digelandang ke Polres Batu.

Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama mengatakan penangkapan tersangka setelah adanya dua laporan dari korban penggelapan.

Dua korban yang melaporkan penggelapan tersebut adalah Febriani Werang (39) asal Jalan Lesti Kota Batu dan Erwin Prasetyo asal Jalan Donowari Kota Batu.

“Tersangka berhasil diamankan oleh Reskrim Polres Batu Jumat (27/9) lalu di daerah Sengkaling, Kabupaten Malang. Diketahui, ia telah melakukan penggelapan sejak bulan Maret 2019,” ujarnya ke awak media.

Setelah dilakukan penangkapan dilanjutkan penyidikan. Ternyata terdapat sembilan unit kendaraan yang telah digelapkan.

Sembilan kendaraan tersebut meliputi satu mobil xenia warna putih dengan Nopol N-1551-BN. Selain itu, tujuh unit motor matic dan satu motor Satria F nopol K-5261-EM.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Hendro Triwahyono mengatakan modus penggelapan yang dilakukan tersangka yakni dengan menyewa kendaraan bermotor ke personal.

“Bukan melalui agen jasa persewaan kendaraan bermotor. Jadi modusnya, tersangka meminjam kendaraan menggunakan satu KTP ke perorangan. Agar tidak dicurigai, tersangka meminjam kendaraan di areal Malang Raya. Tidak hanya di Kota Batu,” ungkapnya.

Setelah berhasil meminjam kendaraan. Kemudian tersangka menggadaikan kendaraan tersebut.

Untuk sepeda motor yang digadaikan tersangka senilai Rp 2,5 juta. Sedangkan mobil digadaikan dengan nominal Rp 26 juta.

Total kerugian materi dari penggelapan sembilan kendaraan tersebut diperkirakan mencapai Rp 200 juta.

Akibat dari perbuatannya, Khamim dijerat pasal 372 dengan maksimal hukuman penjara selama empat tahun. (Der/Ulm)