Pekerja Antar Daerah Dapat Dispensasi jika PSBB Diberlakukan di Malang Raya

Bupati Malang HM Sanusi. (Toski D)
Bupati Malang HM Sanusi. (Toski D)

MALANGVOICE – Para Pekerja antar daerah bakal mendapat dispensasi apabila Malang Raya memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).

“Jika tiga kepala daerah (Malang Raya, red) menerapkan PSBB, maka ada dispensasi tertentu untuk mobilisasi pekerja antar daerah selama PSBB,” ungkap Bupati Malang, H.M Sanusi, Rabu (29/4).

Menurut Sanusi, dalam penerapan PSBB tersebut, tiga Pemerintah Daerah (Pemda) yaitu Kota Batu, Kota Malang, Kabupaten Malang jelas mempunyai peraturan sendiri-sendiri, akan tetapi ada beberapa peraturan yang perlu dibahas lebih lanjut dengan tiga Pemda tersebut.

“Semua nanti PSBB itu terkait logistik dan pengamanan ada di masing-masing Pemerintah Daerah. Tapi yang disinggung itu hanya bagaimana memudahkan pekerja saja selama PSBB,” jelasnya.

Sebab, lanjut Sanusi, saat ini banyak para pekerja yang bekerja di luar domisili ia bertempat tinggal. Dengan begitu, hubungan tiga Pemda tersebut harus dapat memberikan kemudahan akses bagi pekerja antar daerah itu.

“Semisal bagi pekerja yang berdomisili di kota Malang tapi setiap harinya bekerja di Kabupaten Malang atau Kota Batu dan sebaliknya itu harus dipermudah aksesnya bagaimana terkait peraturannya antar tiga daerah ini,” tukasnya.

Sebagai informasi, tiga kepala daerah Malang Raya telah bersepakat untuk mengajukan PSBB. Kesepakatan tersebut diambil saat rapat koordinasi, di kantor Bakorwil III Jawa Timur, Kota Malang, pada Selasa (28/4) kemarin malam.(Der/Aka)