Pekan Depan Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Siswi SD

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya. (deny rahmawan)
Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Kasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan oknum guru SD terus dilakukan penyidikan. Dari 18 saksi yang diperiksa polisi akan segera menetapkan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya, menjelaskan, saat ini tim penyidik sudah menemukan barang bukti berupa petunjuk penting dari pemeriksaan 18 saksi termasuk terlapor, yakni oknum guru berinisial IS.

“Kami terus bergerak menanyai saksi dan terlapor. Akhirnya akhir pekan ini didapat satu pentujuk penting dari kasus itu,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/3).

Dengan adanya petunjuk itu, Komang memastikan akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

“Paling lama awal pekan depan ada gelar perkara. Agendanya menaikan status terlapor,” jelasnya.(Der/Aka)