Pejabat ASN Pemkot Malang Tersandung Narkoba Dibebastugaskan

MALANGVOICE – Salah satu pejabat ASN di lingkungan Pemkot Malang berinisial A yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika, kini telah dibebastugaskan sementara.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Malang, Sutiaji melalui konferensi pers di Ruang Rapat Balai Kota Malang, didampingi Pj Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Malang, dan Plt Kabag Humas Nur Widianto, Selasa (30/3).

“Sesuai dengan ketentuan PP (Peraturan Pemerintah) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN, dibebastugaskan sementara,” ungkapnya.

Menurut Sutiaji, keputusan yang diambil ini lantaran yang bersangkutan masih berurusan dengan belum adanya keputusan resmi dari pengadilan.

“Jika ada ketentuan hukum tetap (inkrah) baru kita bersikap. Jika (putusan) makan waktu lebih dari 2 tahun, maka baru bisa diberhentikan dengan tidak hormat,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait kekosongan jabatan yang diduduki A, pihaknya akan segera mencari pengganti atau petugas pelaksana sementara, supaya pelayanan publik tetap bisa berjalan.

“Sesuai dengan ketentuan yang ada, akan kita Carikan pengganti sementara,” lanjut Sutiaji.

Terakhir, Sutiaji memohon maaf kepada seluruh masyarakat khususnya warga Kota Malang, atas adanya kelalaian yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

“Seharusnya sebagai pejabat publik menjadi contoh. Tapi dengan ini, bisa jadi evaluasi kita. Nanti, kita akan melakukan pengawasan dengan tes urine secara rutin,” tandasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait