Pedagang Pasar Tak Patuhi Protokol Kesehatan Siap-Siap Kena Sanksi

Plt Sekda Pemkab Malang, Wahyu Hidayat. (Toski D)
Plt Sekda Pemkab Malang, Wahyu Hidayat. (Toski D)

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19 di masa new normal life.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2020 tersebut, disebutkan para pedagang yang berada di dalam pasar wajib memakai masker dan sarung tangan selama diterapkan New Normal, jika melanggar, maka akan mendapat sanksi salah satunya adalah kerja sosial.

“Ini (kebijakan) dari Perbup, tidak harus sarung tangan (kain atau karet), tapi juga bisa pakai sarung tangan plastik kresek. Tidak ada masalah, karena itu nanti selesai sekali pakai. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Malang,” ucapnya, Rabu (3/6).

Menurut Wahyu, selama penerapan New Normal di pasar, nantinya juga akan dilakukan patroli, baik dari Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) maupun dari petugas UPT Pasar itu sendiri, yang dilakukan secara berkala yakni 1-2 jam.

“Untuk pelaksanaannya akan diserahkan ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Disperindagsar) dan masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar. Sehingga bagi yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi,” jelasnya.

Sedangkan, lanjut Wahyu, kebijakanb tersebut, juga berlaku bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang harus mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker dan sarung tangan.

“Yang jelas antara pedagang dan pembeli di pasar, kesemuanya wajib patuhi protokol kesehatan, jika tidak ingin terkena sanksi,” tandas pria, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Pemkab Malang.(der)