MALANGVOICE – Sejumlah pedagang pasar Dinoyo yang menempati pasar Merjosari, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Senin (3/4). Mereka ingin mengadukan tindakan dugaan pungli yang dilakukan oknum Dinas Perdagangan.
Puluhan perwakilan pedagang itu merasa ada pungli melalui retribusi yang ditarik tiap orang. “Padahal sudah ada pencabutan SK pasar tradisional sejak 30 September 2016, otomatis ada perhentian retribusi. Tapi sampai sekarang masih ada pungutan retribusi. Itu yang kami adukan,” ujar koordinator pedagang, Sabil El Achsan.
Kata Sabil, pemungutan retribusi itu bermacam-macam. Setiap pedagang berjumlah 750 orang ditambah 165 PKL ditarik dari Rp 2 ribu hingga 15 ribu setiap hari. “Itu belum pungutan retribusi kebersihan,” lanjutnya.
Karena itu, ia bersama puluhan pedagang lainnya berharap Kejari Kota Malang mau memeriksa kasus dugana pungli ini.
“Kami ingin kejelasan, untuk apa retribusi itu,” tegasnya.