PDAM Kota Malang Tak Gubris Surat Pemkab, DPRD Geram

Kemelut MoU Pemkab - PDAM Kota Malang

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko.(Miski)
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko.(Miski)

MALANGVOICE – DPRD Kabupaten Malang mempertanyakan sikap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang. Pihak PDAM tidak seharusnya mengabaikan surat dari Bupati Malang.

“Sudah dua kali berkirim surat ke PDAM Kota Malang untuk perubahan Memorandum of Understanding (MoU), tapi tidak digubris sama sekali,” kata Ketua DPRD Kabupaten Malang.

Menurut dia, dewan perlu turut andil dalam permasalahan ini. Pasalnya, dewan dan pemerintah sepakat adanya perubahan MoU antara Pemkab Malang dan PDAM Kota Malang. Sesuai perjanjian dan klausulnya, setiap tiga tahun sekali ada peninjauan kembali terkait kerja sama tersebut.

Hari menyebut, kerja sama antara Pemkab Malang dan PDAM Kota Malang berakhir tahun 2020. Namun, pada tahun 2015 seharusnya dilakukan peninjauan.

“Selama ini kami dan pemerintah sudah transparan. Dewan juga telah melakukan hearing dengan berbagai pihak, tapi ini tidak disambut positif pihak PDAM,” ungkapnya kecewa.

Saat ini, PDAM Kota Malang menggunakan Sumber Wendit, Pakis, Sumber Pitu, Tumpang dan Karangan, Karangploso untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Kota Malang. Sesuai MoU terdahulu, tarifnya hanya Rp 80 rupiah per meter kubik yang dibayarkan PDAM Kota Malang ke Pemkab Malang.

Besaran tersebut, tambah politisi PDIP ini, terlalu kecil jika dibandingkan dengan tarif yang dipatok PDAM Kota Malang ke masyarakat. “Ya, kami minta sewajarnya lah. Besarannya disesuaikan dengan kondisi sekarang. Selama ini kan belum ada perubahan, makanya pemerintah minta ada peninjauan harga kembali,” tandas dia.


Reporter: Miski
Editor: Muhammad Choirul Anwar
Publisher: Yunus Zakaria