PDAM Kota Malang Bayar BPJSDA Rp133 untuk Pengelolaan Sumber Wendit Dinilai Tak Tepat

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko dan Dirut PDAM Kabupaten Malang, Syamsul Hadi. (Toski D)

MALANGVOICE – Polemik pengelolaan Sumber Mata Air Wendit antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Malang dan PDAM Kota Malang saat ini sudah sampai di Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

Pasalnya, Kemen PUPR akhirnya mengeluarkan surat edaran Nomor SA.02.03.-MN/253 pada Rabu 6 Februari 2019 lalu, yang ditandatangani Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Dr Ir Hari Suprayogi.

Akan tetapi, surat edaran tersebut dinilai tidak relevan, sebab dalam surat itu ada klausa yang menyebutkan bahwa PDAM Kota Malang selaku pemegang izin pengelolaan diwajibkan untuk membayar Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BPJSDA) sebesar Rp 133 per meter kubik. dengan rincian Rp 100 per meter kubik untuk pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Malang dan Rp 33 per meter kubik untuk Perum Jasa Tirta I.

Direktur Utama PDAM Kabupaten Malang, Syamsul Hadi menyampaikan, pihaknya tidak berani berkomentar tentang hal ini.

“Silakan konfirmasi ke Sekda, karena bukan tupoksi saya,” tegasnya singkat.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Miskat mengatakan, untuk permasalahan ini langsung konfirmasi ke Ketua DPRD Kabupaten setempat.

“Ini merupakan permasalahan anatar pimpinan, jadi saya tidak berani berkomentar. Tapi, jika masalah komisi saya akan berkomentar,” ujarnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Malang Hari Sasongko mengatakan, pihaknya telah mendatangi Kementerian PUPR di Jakarta, untuk mempertanyakan surat Kementerian PUPR No SA.02.03-Mn/253, 6 Febuari 2019 tersebut.
“Selasa kemarin saya bersama unsur pimpinan Pemkab Malang bersama kepala bakorwil datang ke Kementerian PUPR untuk melakukan klarifikasi surat penjelasan yang dikeluarkan kementerian tersebut yang berisi tentang masalah tarif,” ungkapnya.

Sebab, lanjut Hari, dengan adanya SE tersebut, pihaknya beranggapan, BJPSDA sebesar Rp 133 tidak tepat, karena PDAM Kabupaten Malang hanya mendapatkan Rp 100 saja. Sementara Rp 33 dibayarkan kepada Perum Jasa Tirta I.

“Kebijakan Kementerian PUPR untuk memerintahkan PDAM Kota Malang membayar Rp 133 per meter kubik untuk pengolaan sumber air Wendit sangat tidak masuk akal. Apalagi PDAM Kabupaten Malang hanya mendapat Rp 100 saja. Karena sisanya diberikan kepada Perum Jasa Tirta I yang menaungi sumber air Wendit,” jelasnya.

Hari menjelaskan, harga untuk setiap meter kubik air yang dikeluarkan dari Sumber Wendit tersebut di bawah usulan dari PDAM Kabupaten Malang yang seharusnya pihak PDAM Kota Malang membayar Rp 600 per meter kubik untuk BJPSDA pengolaan sumber Wendit.

“Jumlah yang berdasarkan SE itu terlalu rendah, jika berdasarkan harga yang diusulkan PDAM Kabupaten Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang. Karena, kami yang melakukan upaya-upaya konservasi untuk menjaga kelestarian sumber mata air tersebut,” pungkasnya.(Der/Aka)