MALANGVOICE – Rois Suriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang, KH Fadol Hijah menyayangkan munculnya nama bakal calon Bupati Malang dr. Umar Usman yang saat ini menjabat sebagai ketua PCNU Kabupaten Malang dalam Pilkada Kabupaten Malang 2020.
“Sebetulnya khittah NU sebagai organisasi masyarakat yang bergerak di bidang agama dan kemasyarakatan seperti terkait peribadatan, pendidikan Islam, kesehatan, sosial, dan kesejahteraan, tidak boleh berpolitik praktis,” ungkap KH Fadol Hijah saat ditemui awak media, Senin (6/7).
Menurut KH Fadhol, jika berdasarkan dengan AD/ART NU, dr Umar harus mundur dari ketua PCNU Kabupaten Malang jika telah ditetapkan sebagai calon Bupati Malang oleh PKB. Apalagi, dr Umar sudah mempersiapkan diri maju di Pilkada Kabupaten Malang 2020 lewat PKB, dan kabarnya, rekomendasi untuk dr Umar beserta wakilnya, akan segera turun. DPP PKB disebut-sebut sudah oke memasang dr Umar.
“Di AD/ART NU memang tidak boleh. Itu telah diputuskan dalam Muktamar dan sudah jadi keputusan tertinggi di NU. Jadi, enggak boleh pengurus NU berpolitik praktis. Apabila ketua PCNU mencalonkan diri dalam jabatan publik, maka harus mengundurkan diri,” tegasnya.
Aturan pengunduran diri tersebut, lanjut KH Fadhol, telah diatur sebagaimana keputusan Muktamar NU ke-28 di Krapyak, Yogyakarta tahun 1989 silam. Dengan begitu, dr Umar Usman yang kala itu sempat menyampaikan keinginannya secara lisan untuk menjadi Calon Bupati Malang pada Pilkada Malang 2020.
“Kami tidak memperbolehkan membawa lambang NU dalam kegiatan politik dan kampanye. Kalau ada semacam itu berarti keluar dari aturan yang berlaku,” terangnya.
Untuk itu, tambah KH Fadhol, dirinya telah menyiapkan bakal pengganti dan siap melepas dr Umar berkontestasi politik tahun ini.
“Kalau untuk pengganti dulu yang terpilih di provinsi. Nantinya urutan kedua dari atas itu langsung masuk dalam pemilu ketua PCNU Kabupaten Malang,” pungkasnya.(der)