Patroli Hari Pertama PPKM Darurat, Masih Ditemukan Pelanggaran

Pengunjung diarahkan untuk pulang, (MG2).

MALANGVOICE – Hari Pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, petugas gabungan dari TNI/Polri, Dishub dan SatpolPP melakukan patroli di seputaran Kota Malang.

Dalam pelaksanaan kegiatan itu, terlihat ada beberapa kafe atau tempat makan yang ditemukan masih menyediakan tempat duduk bagi pengunjung.

Ada juga yang berupaya untuk mengelabui petugas dengan mematikan lampu, padahal didalam terdapat cukup banyak pengunjung yang sedang nongkrong.

Petugas Gabungan merapikan meja sebagai contoh agar tidak menyediakan tempat duduk selama PPKM Darurat, (MG2).

Hal itu, termasuk dalam bentuk pelanggaran peraturan selama PPKM Darurat berlangsung. Tentang kafe, restoran atau tempat makan dan minum hanya diperbolehkan melayani take away dan dilarang menyediakan tempat duduk atau dine-in.

Meski ditemukan beberapa pelanggaran, petugas gabungan hanya memberikan teguran secara lisan dan beberapa imbauan kepada pemilik usaha maupun pengunjung agar tidak makan atau nongkrong di tempat selama PPKM Darurat berjalan.

“Dalam dua hari ini kami masih melakukan sosialisasi, teguran secara lisan dan memberikan contoh. Baru setelahnya kalau masih ada pelanggaran akan kami lakukan penindakan,” ujar Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum SatpolPP Kota Malang, Rahmat Hidayat, Sabtu (3/7).

Sedangkan jika masa sosialisasi usai dan masih ditemukan pelanggaran, maka petugas akan memberikan sanksi secara tegas baik itu sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Untuk sanksi administratif bagi pelaku usaha telah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 30 Tahun 2020, yakni jika melakukan pelanggaran selama PPKM Darurat, pertama akan mendapatkan teguran lisan, kedua penutupan selama 14 hari, ketiga denda administrasi hingga terakhir pencabutan izin usaha.

Lalu, untuk sanksi pidana pelaku usaha sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2020, yaitu denda sebanyak 50 Juta atau kurungan maksimal selama 3 bulan.

“Kalau bagi pengunjung bisa di sanksi sosial, Administratif atau bisa aja pidana. Sanksi sosialnya itu seperti bersihkan sampah, nyapu, atau membaca Pancasila,” tuturnya.

Sementara itu, Rahmat juga menilai kebijakan mematikan lampu di sepanjang jalan di Kota Malang sejauh ini cukup efektif untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat.

“Lampu dimatikan ini sangat berpengaruh. Bisa dilihat sendiri jalan-jalan seperti Ijen tadi jadi lebih sepi dibanding biasanya,” tandasnya.(der)