Pasutri Asal Pasuruan Nekat Jual Sabu-Sabu

Kasatreskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat menunjukkan barang bukti sabu-sabu. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Pasangan suami istri asal Pasuruan, BS (43) dan Is (49) harus berurusan dengan hukum. Keduanya terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kasatreskoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat, mengatakan, kasusnya terungkap setelah tiga bulan beroperasi. Awalnya, polisi mengamankan Supri (34) yang membeli sabu-sabu dari Bambang.

“Sabu itu ternyata diantar Is ke Supri. Dari situ akhirnya Bambang dan Is kami kejar,” kata Bambang, Selasa (29/1).

Dari keterangan Supri, ia memesan sabu seberat 0,58 gram seharga Rp400 ribu. Para pelaku sepakat bertemu pada 18 Januari malam di sebuah lokasi di kawasan Blimbing.

“Kami kemudian tangkap Bambang dan Is dan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 36,15 gram. Sehingga total barang bukti seberat 36,73 gram,” lanjut Bambang.

Bambang dan Is mendapat sabu-sabu seberat 1 gram dengan harga Rp900 ribu. Kemudian oleh pelaku dijual seharga Rp1,2 juta per gram. Keduanya berdalih nekat berjualan narkoba karena alasan ekonomi.

Saat ini polisi masih terus menyelidiki pemasok barang haram tersebut. Kuat dugaan masih ada jaringan besar yang masih beredar.

Atas perbuatannya, Supri dikenai pasal 112 UU RI 35/2009 tentang Narkotika. Sementara Bambang dan Is dijerat pasal 114 UU RI 35/2009 tentang Narkotika.(Der/Aka)