Pasutri Asal Magelang Terlibat Sindikat Penipuan hingga Ratusan Juta, Modus Investasi Uang Asing

Dua pelaku penipuan yang merupakan suami istri asal Magelang dirilis Mapolresta Malang Kota. (deny rahmawan)
Dua pelaku penipuan yang merupakan suami istri asal Magelang dirilis Mapolresta Malang Kota. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Sepasang suami istri ditangkap unit Reskrim Polresta Malang Kota. Keduanya terlibat aksi penipuan dan penggelapan hingga mencapai kerugian ditaksir hampir mencapai Rp1 miliar.

Kedua pelaku ini bernama Agus dan Aldila yang merupakan warga asal Magelang. Aksinya ini diketahui setelah ada tiga korban melapor ke polisi.

Kapolresta Malang Kota AKBP Leonardus Simarmata, mengatakan, berdasar laporan korban tersebut akhirnya dibentuk tim untuk mengejar pelaku.

Dari penyelidikan yang dilakukan diketahui alamat dan identitas kedua pelaku ini. Baru pada beberapa waktu lalu keduanya ditangkap di Kampung Bali, Magelang.

“Pelaku ini menggunakan mobil rental ke Malang kemudian mencari korban,” kata Leo, kepada wartawan, Selasa (17/12).

Modus yang digunakan pelaku ini sangat terorganisir. Pelaku merupakan sindikat penipuan yang sudah beraksi 10 tahun lalu. Selain Agus dan Aldila, ada dua pelaku lain yang ikut dalam komplotan ini. Namun, kedua pelaku lain masih dinyatakan buron.

Leo mengatakan, setelah menemukan korban, pelaku mengajak korban menaiki mobil dan berkeliling kota. Di dalam mobil, korban dibujuk untuk investasi uang asing. Agar aksinya ini terlihat nyata, dua pelaku lain yang masih buron menyamar sebagai orang asing dari Malaysia dan pegawai bank.

“Pelaku membujuk korban agar mau menukar uang rupiah dengan mata uang asing. Mereka bahkan mengantar korban sampai di ATM untuk mengambil uang,” kata Leo.

Tak hanya itu, pelaku juga mengajak korban ke yatim piatu dan masjid untuk menyumbangkan uang. Hal itu dibuat agar korban percaya. “Padahal uang asing yang ditukar itu adalah uang kedaluwarsa, artinya sudah tidak bisa dipakai lagi,” kata Leo.

Uang kedaluwarsa itu menurut pengakuan Agus dibeli di Pasar Senen dengan harga Rp2 juta per bendel. Uang itu dari Turki dan Brasil.

“Pelaku sudah tiga kali beraksi di Malang dengan total hampir Rp800 juta. Namun kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor. Masih kami selidiki,” tegas Leo.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain televisi, alat DJ, kartu identitas bank palsu, ratusan lembar mata uang Turki dan Brasil, serta uang tunai ratusan ribu rupiah.

Kini polisi masih mencari dua pelaku lain yang buron. Sementara itu Agus dan Aldila dikenai pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara. (Der/Ulm)