Pastikan Proyek Jembatan Kedungkandang Tak Bermasalah, Pemkot Malang Gandeng BPKP dan LKPP

MALANGVOICE – Proyek Jembatan Kedungkandang yang mangkrak menahun bisa dipastikan mulai digarap 2020 mendatang. Selain mengantongi legal opinion, pemerintah menggandeng BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) serta LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto menjelaskan, Wasto menjelaskan, bahwa diperlukan produk analisa hukum yang membahas lebih rinci dan mendalam. Agar dapat memastikan tidak lagi ada persoalan yang menghambat pembangunan Jembatan Kedungkandang.

“Semuanya, ya legal opinion, analisa konstruksi, dan analisa lainnya. Maka nantinya, semuanya bisa diyakini sudah tidak ada ada persoalan lagi,” kata Wasto belum lama ini.

Seperti diketahui, rencana pembangunan Jembatan Kedungkandang tak kunjung terealisasi akibat tersandung kasus hukum. Kekinian, pembangunan yang direncanakan lagi melalui APBD Kota Malang tahun 2020 senilai Rp 75 miliar itu dipastikan dapat direalisasikan.

“Karena dulu pernah (mulai) dibangun, terus ada wanprestasi (kelalaian) dari rekanan itulah sehingga perlu ada kejelasan analisa hukum. Agar semuanya itu jelas. Nanti proses lelang ada di DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang),” sambung mantan Kepala Barenlitbang Kota Malang ini.(Der/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait