Pastikan Pilkada Berjalan Lancar, Bawaslu Batu Petakan Potensi Kerawan TPS

MALANGVOICE– Jumlah tempat pemutungan suara (TPS) di Kota Batu diperkirakan sebanyak 302 TPS pada Pilkada Batu 2024. Ada penurunan 50 persen dibandingkan saat Pemilu 2024 yang digelar pada 14 Februari lalu yang tercatat sebanyak 611 TPS.

Berkurangnya jumlah TPS tersebut didasarkan pada jumlah pemilih yang tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT). Pada Pilkada 2024, KPU Batu menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Kota Batu sejumlah 166.942 pemilih. Jumlah pemilih tersebut mengalami penurunan dibandingkan pada Pemilu 14 Februari, yakni sejumlah 167.896 pemilih.

Penyusunan daftar pemilih dituntut akurat sebagai syarat mutlak untuk melindungi hak pilih masyarakat. Serta mewujudkan pelaksanaan pemilu yang sesuai asas dan mencegah munculnya suatu sengketa. Bawaslu Kota Batu memetakan temuan DPT yang tidak memenuhi syarat (TMS) di 117 TPS tersebar merata di 3 kecamatan Kota Batu. Yakni Kecamatan Junrejo, Kecamatan Batu, dan Kecamatan Bumiaji.

Jelang Pilkada, Polres Batu Rapid Test Semua Petugas Pengamanan TPS

“Pada DPT terdapat pemilih yang sudah TMS, seperti meninggal dunia, alih status TNI, Polri, dicabut hak pilih berdasarkan putusan pengadilan,” ujar Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi.

Persoalan itu termasuk dalam salah satu pemetaan potensi kerawanan TPS pada Pilkada Batu 2024. Pemetaan kerawanan dilakukan atas 8 variabel dan 26 indikator yang diambil dari 24 kelurahan/desa di Kota Batu yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Hasilnya, terdapat 14 indikator TPS rawan yang terjadi, dan 12 indikator yang jarang terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

“Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari mulai 10 sampai 15 November 2024. Pemetaan ini untuk mengantisipasi gangguan, hambatan di TPS pada hari pemungutan suara,” imbuh Yogi.

Yogi melanjutkan, terkait variabel penggunaan hak pilih, yakni terdapat pemilih disabilitas tersebar di 116 TPS se Kota Batu. Namun belum dilengkapi fasilitas penunjang ramah kelompok difabel serta belum tercatat secara jelas di TPS-nya. Serta terdapat potensi pemilih memenuhi syarat, namun tidak terdaftar di DPT, imbasnya masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK). Selanjutnya, terdapat pemilih yang tak berhak memilih, tapi menggunakan hak pilihnya karena tercantum dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).

“Kalau tak berhak memilih tapi menyalurkan hak pilihnya, maka menciptakan pemungutan suara ulang (PSU). Serta ditemukan KPPS di 55 TPS yang bukan warga setempat. Kenapa harus warga setempat, agar mereka mudah mengidentifikasi pemilih, apakah betul warga situ atau orang asing,” ungkap Yogi.

Lebih lanjut, potensi kerawanan lainnya ialah letak TPS yang berada di daerah terpencil dan sulit dijangkau. Seperti di Dusun Brau, Desa Gunungsari dan Desa Sumber Brantas yang masuk wilayah Kecamatan Bumiaji. Kedua desa itu juga termasuk dalam daerah rawan bencana seperti tanah longsor maupun banjir. Apalagi masa pemungutan suara pada 27 November nanti diprediksi memasuki musim penghujan.

“Maka perlu langkah cermat karena hal tersebut berkenaan dengan pendistribusian logistik. Distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat, baik jumlah, sasaran, kualitas, waktu,” imbuh Yogi.

Yogi menjelaskan, pemetaan potensi kerawanan di tiap-tiap TPS menjadi landasan penting bagi penyelengara pemilu untuk memitigasi. Agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pelaksanaan pemilihan yang demokratis. Bawaslu turut menyusun strategi pencegahan, di antaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait.

Berikutnya, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif. Serta menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online. Selain itu, melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilihan di TPS.

“Supaya pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, memprioritaskan kelompok rentan serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih. Termasuk meminimalisir gangguan keamanan, politik uang, politisasi SARA, netralitas aparatur negara,” papar Yogi.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait