Pastikan ASN Pelanggar Netralitas Disanksi, Bawaslu Surati Wali Kota Malang

Bambang Setiono jalani klarifikasi Bawaslu Kota Malang didampingi Kabag Hukum Pemkot Malang Tabrani, Selasa (13/11). (Aziz Ramadani/MVoice)
Oknum ASN Pemkot Malang Endang Sri saat jalani proses klarifikasi di Bawaslu.(Aziz Ramadani/ MVoice)

MALANGVOICE– Masih ingat kasus ASN Pemkot Malang Bambang Setiono? Bawaslu Kota Malang bakal surati Wali Kota Malang Sutiaji guna memastikan perihal sanksi atas rekomendasi Komisi ASN, belum lama ini.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara mengatakan, berdasarkan keputusan Komisi ASN, Bambang dijatuhi sanksi kategori sedang atas dugaan pelanggaran netralitas ASN. Pejabat di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman itu terbukti melakukan dukungan terhadap salah satu paslon capres-cawapres Pemilu 2019 melalui unggahan di akun pribadi media sosial.

Lantas, penerjemahan sanksi sedang itu diserahkan kepada Pemerintah Kota/kabupaten yang kemudian dibuktikan dengan surat keputusan dan ditandatangani Wali Kota/Bupati.

“Kami punya tugas mengawal apakah rekomendasi dari KASN itu sudah dilaksanakan atau tidak. Jadi akan segera kami surati apakah surat keputusan sanksi kepada Bambang Setiono telah diterbitkan atau belum,” kata Hamdan belum lama ini.

“Kalau dari aturan setelah surat keputusan dari Komite ASN diterima, maka sanksi harus dijatuhkan maksimal 14 hari kerja,” tutup pria berkacamata itu. (Hmz/Ulm)