Pasca Bentrok Unikama, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Sisa bentrok di depan Rektorat Unikama. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Polres Malang Kota menetapkan satu tersangka dari bentrok di Unikama pada Senin (15/10) lalu. Tersangka itu masih berstatus mahasiswa.

“Sudah satu jadi tersangka, dari mahasiswa,” kata Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, Kamis (18/10).

Penetapan tersangka itu berdasar penyelidikan dan laporan dari pihak Unikama. Saat bentrokan antar dua kubu terjadi, tersangka yang identitasnya dirahasiakan itu masuk ke dalam kampus bersama puluhan orang. Ia terekam CCTV memukul mahasiswa lain di dalam kampus.

“Dia terekam CCTV sedang memukul mahasiswa lain di dalam kampus. Sementara hasil visum korban dan keterangan saki kami jadikan bukti,” lanjutnya.

Penyelidikan itu, masih kata Asfuri, akan terus dilanjutkan sesuai hukum. Sementara pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.

Dalam bentrokan antara dua kubu internal Unikama itu dilaporkan ada enam orang yang mengalami luka-luka. Bentrok itu pecah sekitar pukul 07.00 WIB pada Senin (15/10).

banner

Massa dari luar berupaya masuk ke dalam kampus dengan merusak pagar dan menerobos ke ruang rektor. Kubu lain di dalam kampus bertahan dan melakukan perlawanan sampai polisi datang memisahkan keduanya.

Polisi langsung memasang garis polisi di ruang Rektorat Unikama dan baru dicopot hari ini. (Der/Ulm)