MALANGVOICE – Sebuah banner berisi pengumuman penutupan pasar hewan dibentangkan Diskumdag Kota Batu di Jalan Sutan Hasan Salim, Kelurahan Sisir.
Penutupan pasar hewan merupakan salah satu kebijakan yang dituangkan pada SE Wali Kota Batu. Hal ini untuk mengantisipasi penularan penyakit kuku dan mulut (PMK) agar tak meluas.
Dalam banner itu tercantum pula tanda tangan atas nama UPT Pasar. Belum diketahui pasti berapa lama pasar hewan dihentikan aktivitas perdagangannya. “Pasar Hewan Batu Ditutup Sementara Sampai Ada Pemberitahuan Lebih Lanjut,” isi pemberitahuan yang ditulis pada banner.
Seorang pedagang pasar hewan, Khori mengaku kecewa dengan ditutupnya tempat jual beli hewan seperti sapi dan kambing. Ia baru mengetahui penutupan pasar hewan pada Rabu kemarin (18/5). Pemasangan banner dilakukan mendadak saat aktivitas perdagangan berlangsung.
“Akhirnya dengan terpaksa, saya dan pedagang lainnya membawa keluar hewan ternak yang diperdagangkan,” ujar Khoiri.
Menurutnya penutupan pasar hewan bukan pilihan yang tepat. Karena perdagangan hewan merupakan mata pencaharian utama mereka. Apalagi tak lama lagi akan memasuki Idul Adha.
“Sebaiknya kalau untuk warga Kota Batu sendiri masih diperbolehkan berdagang di Kota Batu. Tidak menerima hewan dari luar, atau mengirim ke luar,” ujar dia.
Kepala UPT Pasar, Agus Suyadi mengatakan, penutupan pasar hewan sebagai kewaspadaan dini PMK. “Sesuai dengan kebijakan dalam SE Wali Kota Batu,” ucap Agus.(der)