Pasangan Sam HC – Rizky Boncel Tinggalkan Briyan – Ahmad Yani di Jalur Independen

MALANGVOICE – Bakal calon pasangan perseorangan, Briyan Cahya Putra dan Ahmad Yani dinyatakan tidak memenuhi syarat dokumen dukungan untuk Pilkada Kota Malang.

Komisioner KPU Kota Malang, Deny Bachtiar, mengatakan, pasangan calon perseorangan Briyan – Ahmad Yani tidak bisa lolos ke tahap selanjutnya karena dokumen dukungan yang diunggah ke Silon tak memenuhi jumlah minimal.

Pasangan ini hanya mengunggah sekitar 2 ribu dukungan dari 48.822 dukungan yang diwajibkan.

Baca Juga: Pentingnya Memilih Ban Sepeda Motor, Cek Ukuran Hingga Garansinya

AMD Indonesia Dukung Developer Lokal Berkaya, Ciptakan Game Berkualitas

“Pasangan tersebut gak lanjut karena minimal syarat dukungannya kurang. Kemarin yang disetor di silon gak sampai 2 ribu. Otomatis gugur dan tak bisa lanjut tahap berikutnya,” jelasnya.

Dengan demikian, bakal pasangan calon yang lolos ke tahap selanjutnya, yakni verifikasi administrasi adalah Heri Cahyono (Sam HC) dan M Rizky (Boncel).

Diketahui dua bakal paslon perseorangan itu menyerahakan dokumen dukungan ke KPU Kota Malang pada Ahad (12/5).

“Dari 2 bapaslon itu yang lanjut tahap berikutnya yakni verifikasi administrasi adalah bapaslon atas nama Heri Cahyono dan M Rizky Wahyu Utomo. Untuk Briyan dan Ahmad Yani sudah tidak melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi,” lanjutnya.

Untuk tahap selanjutnya adalah verifikasi dokumen dukungan yang diserahkan bakal pasangan independen tersebut. Seperti pencocokan KTP, pencocokan surat dukungan hingga verifikasi profesi pendukung bukan ASN atau TNI Polri.

“Jadi yang lolos tahap selanjutnya, ini nanti sampai 29 Mei kami lakukan verifikasi administrasi terkait dengan kebenaran dokumen yang diserahkan ke kami melalui silon. Jadi nanti ada KTP dan surat dukungan, itu akan kami cek KTP nya Kota Malang atau bukan. NIK cocok apa belum dengan di DPT, jenis pekerjaan bukan ASN atau TNI Polri,” tandasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait