Partai Berharap Proses PAW Tidak Lambat

MALANGVOICE – Kasus suap yang menimpa para anggota DPRD Kota Malang membuat jalannya roda pemerintahan terganggu. Sebab, dari 45 anggota dewan, 41 diantaranya tersandung kasus suap APBD – Perubahan tahun 2015. Sehingga saat ini hanya menyisakan 5 anggota dewan yang masih duduk di legislatif.

Kondisi ini menyebabkan beberapa lembaga termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil sikap, termasuk mengeluarkan diskresi. Mendagri, Tjahjo Kumolo, dalam keterangan resminya, sudah mengutus tim dari Otonomi Daerah (Otda) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Dorongan untuk segera melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) agar tidak ada kekosongan kursi di legislatif, terus dilakukan oleh berbagai pihak.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, mengatakan, jika pihaknya tidak ingin adanya kekosongan di tubuh legislatif yang berimbas langsung pada jalannya roda pemerintahan. Apalagi, dalam waktu dekat ada sejumlah pembahasan yang membutuhkan lembaga legislatif di dalamnya.

Dikatakan, pada saat gelombang pertama “tsunami hukum” itu bergolak, partai berlambang kepala banteng ini sudah mengajukan empat PAW terhadap anggota dewan yang tersandung kasus hukum.

“Kami sudah ajukan 4 PAW untuk Arif Wicaksono, Abdul Hakim, Suprato dan Tri Yudiani,” kata Made kepada MVoice, Selasa (4/9).

Ia menambahkan, saat ini menyerahkan sepenuhnya proses PAW kepada Sekertaris Dewan (Sekwan) dan pihak Gubernur. “Kalau ada upaya diskresi dari Kemendagri kami sangat setuju karena memang itu harus dilakukan,” ucap Made.

Terkait dengan PAW sejumlah anggota dewan dari PDI Perjuangan, Made menjelaskan jika sudah mengajukan kepada DPP partai dan masih menunggu surat persetujuan. “Semua pihak termasuk DPC PDI Perjuangan tentu tidak ingin pemerintahan berjalan stagnan,” tukasnya.

Terpisah, Sekertaris DPD PAN Kota Malang, Dito Arief, juga berharap kasus hukum ini tidak berimbas pada jalannya roda pemerintahan. “PAN sudah ajukan dua PAW untuk Pak Mohan Katelu dan Pak Syaiful Rusdi,” kata Dito

Namun, ia menyayangkan, lambatnya proses PAW dari pihak Sekwan, Pemkot dan Pemprov Jatim. “Di satu sisi partai diminta untuk segera memproses PAW, namun disisi lain pemerintah tidak mempermudah proses tersebut,” ujarnya.

Karena itu, Dito Arief berharap, diskresi dari Kemendagri juga terkait dengan proses PAW sehingga bisa berjalan dengan sinergis dan cepat. “Kami berharap Kemendagri berkoordinasi dengan Pemprov dan Pemkot serta KPK untuk mempermudah dan mempercepat proses PAW, sehingga kekosongan dewan bisa segera terisi,” tandasnya. (Hmz/Ulm)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait