Papan Nama Dibebani Pajak, Wanto: Itu Bukan Reklame

Iklan di mall akan dikenai pajak (Muchammad Nasrul Hamzah)

MALANGVOICE – Rencana pemberlakuan pajak reklame di mall membuat pengelola pusat belanja modern bereaksi. Mereka merasa keberatan jika papan nama tenant masuk dalam kategori iklan dan dibebani pajak.

Direktur Operasional Matos, Suwanto, mengatakan, pihaknya keberatan sebab selama ini pemasangan papan nama di dinding luar mall oleh tenant merupakan fasilitas gratis yang diberikan mall.

Jika kemudian papan nama tersebut dibebani pajak, maka beban operasional tenant akan bertambah dan berimbas pada kenaikan harga ke konsumen.

“Itu kan bukan iklan. Lha kalau jualan nggak pakai papan nama bagimana orang bisa tahu,” kata Wanto.

Ia menambahkan, reklame yang dibebani biaya tambahan oleh mall biasanya yang bersifat insidentil dan pihak yang memasang berstatus bukan tenant pengisi building.

“Seperti vendor otomotif pasang banner di mall. Nah itu iklan, dan biasanya kita charge biaya iklan,” tegas dia.

Kendati demikian Wanto menegaskan pihaknya akan mendukung semua kebijakan pemerintah meskipun pada akhirnya akan memberatkan tenant.

“Alangkah baiknya jika kemudian pemerintah mengkaji peraturan dengan pihak terkait sebelum pelaksanaan,” kata dia.

Sementara itu Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) Malang, Fifi Trisjantie masih akan mengkaji rencana tersebut dan tidak menutup kemungkinan dilakukannya koordinasi dengan pemerintah, dalam hal ini Dispenda.

“Minggu depan saja untuk keterangan resminya. Sekarang masih di Jakarta,” kata Fifi, saat dikonfirmasi MVoice.