MALANGVOICE – Sebuah reklame bergambar Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa yang terpasang di Jalan Panglima Sudirman, Kepanjen dengan tulisan ‘Muhaimin Iskandar Cawapres 2019’ mendapat perhatian serius dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Malang.
Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Malang, Umar Khayyan, menyampaikan bahwa terkait pemasangan poster, baliho atau bando yang terpasang secara resmi di papan-papan iklan di jalan-jalan itu, pihaknya hanya bisa memberikan imbauan agar pemasangan reklame tersebut menaati peraturan yang berlaku.
“Kami hanya bisa sebatas memberilan imbauan untuk selalu diikuti aturan-aturan yang ada,” ungkap Umar, Senin (5/2).
Menurut Umar, papan reklame bando yang mempunyai perizinan dari instansi terkait tidak bisa ditindak atau di tertibkan Panwaslu.
“Panwaslu tidak dapat melakukan tindakan apapun terhadap bando atau baliho yang terpasang dengan memiliki izin resmi dari instansi terkait, sebab sudah dilindungi oleh Undang-Undang,” ujar Umar.
Reklame tersebut, tambah Umar, lebih ke arah iklan atau sosialisasi, dan bukan termasuk alat peraga kampanye. Sebab, alat peraga kampanye itu semua disediakan KPU, agar ada perlakuan yang sama, supaya di wilayah tertentu tidak di dominasi oleh calon tertentu.
“Untuk alat peraga Kampanye KPU yang membuatkan, karena alat peraga kampanye itu sebagai wahana sosialisasi untuk mendidik masyarakat,” tandasnya.(Der/Aka)