Panwaslu Anggap Malang Anyar Paksa Hakim MK Melawan Hukum

MALANGVOICE – Komisioner Panwaslu Divisi Penindakan Pelanggaran, George da Silva, menyatakan, persoalan yang digugat Kuasa Hukum Paslon Bupati Malang Nomor 2 Dewanti-Masrifah bakalan memaksa hakim Mahkamah Konstitusi untuk melawan hukum yang ada.

Pasalnya, gugatan Tim Dewi-Sri justru menyoal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang. Menurut George, APBD disahkan oleh DPRD dan eksekutif melalui mekanisme yang sudah ditentukan.

“Jadi gugatan itu tidak beralasan, karena tidak ada satu pun penggunaan dana di SKPD yang tidak dibahas bersama antara Timgar dan Banggar sesuai tahapan dan berbagai tingkat sampai ke Sidang Paripurna Penetapan APBD,” papar George, saat dihubungi MVoice melalui selulernya.

Masih menurut Goerge, hal itu pasti sangat diketahui Ketua DPRD (dari FPDIP) yang juga Ketua Badan Anggaran. Berarti, sambungnya, pemohon ada ketidakpercayaan dengan DPRD itu sendiri.

“Kalau kata pepatah, apa yang digugat pemohon ini ‘bagai memercik air di dulang, terkena muka sendiri’. Jadi janganlah memaksa hakim untuk melawan hukum yang telah ada,” imbuh George.

Sidang gugatan perdana hakim panel Mahkamah Konstitusi untuk pemeriksaan pendahuluan atas Pilkada Malang kemarin, dipimpim Majelis Hakim Ketua Arief Hidayat, beranggotakan I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul.

Sidang terbuka untuk umum itu beragendakan mendengar pembacaan isi gugagatan yg diajukan Pemohon, Dewanti Rumpuko dan Masrifah Hadi.