Panwaslih Janji Panggil Wali Kota Batu

Ketua Panwaslih Kota Batu, Salma Safitri.(miski)
Ketua Panwaslih Kota Batu, Salma Safitri.(miski)

MALANGVOICE – Panwaslih Kota Batu menerima laporan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko.

Ketua Panwaslih, Salma Safitri, mengatakan, secara formal laporan KIPP memenuhi syarat. Ada pelapor, barang bukti dan waktunya tidak melampaui saat kejadian, yakni tanggal 6 Februari dan dilaporkan pada 10 Februari.

“Kami berterima kasih karena masyarakat konsen dan mengawasi Pilkada. Kami bisa memproses apabila tidak melewati 5 hari kerja,” kata dia, Jumat (10/2).

Baca juga:

  • Dituding Memobilisasi Warga, KIPP Laporkan Wali Kota Batu ke Panwas
  • KIPP Sebut Panwaslih Abai Soal Pelanggaran
  • Langkah awal pihaknya akan melakukan kajian, mana pasal yang dilanggar. Selanjutnya melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan yang dilapor, mencari keterangan saksi-saksi.

    Dilanjutkan kajian kedua, yaitu kesimpulan. Apakah memenuhi pelanggaran atau tidak. Nantinya akan diputuskan Gakkumdu selambat-lambatnya pada 15 Februari atau saat pencoblosan.

    “Kami akan panggil yang terlapor. Dalam hal ini Wali Kota Batu dan Kepala Desa Giripurno. Asal syarat formil sudah terpenuhi,” jelas dia.