MALANGVOICE - Panwas Kota Batu kembali tertibkan alat peraga kampanye (APK) liar alias ilegal. Bersama Satpol PP ada ratusan APK berbagai jenis berhasil disita.
Ketua Panwas Kota Batu Abdur Rochman mengatakan, ratusan APK yang ditertibkan terdiri dari berbagai jenis. Mulai spanduk, poster, hingga bendera. Mayoritas adalah poster yang ditempel sembarangan tempat.
"Ada yang ditempel di fasum (fasilitas umum), tiang listrik dan toko kelontong," kata Rochman ditemui MVoice di ruang kerjanya, Jumat (25/5).
APK yang ditertibkan, lanjut Rochman, beragam. Ada yang tertera pasangan calon (paslon) Pilgub (pemilu gubernur) Jatim 2018, dan ada anggota dewan untuk Pileg (pemilu legislatif) 2019.
"Penertiban ini sudah melalui tahapan merekomendasikan KPU untuk memberi teguran. Untuk tim kampanye maupun partai bersangkutan. Setelah tidak ada respon maka kami tertibkan bersama Satpol PP," urainya.
Hasil ini juga atas pantauan dan laporan PPL serta Panwascam sepekan terakhir ini. APK melanggar PKPU Nomor 4 Tahun 2017 ini tersebar di beberapa titik. Terutama akses utama keramaian. Seperti Jalan M. Hatta Pendem, Kelurahan Sisir, Desa Punten, Kelurahan Dadaprejo dan Kelurahan Temas. Seluruhnya APK ilegal atau bukan fasilitasi resmi KPU.(Der/Aka)