MALANGVOICE- DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Rabu (11/6).
Pansus ini mengevaluasi Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Termasuk di dalamnya ada ketentuan pajak bagi UMKM yang masuk kategori PBJT (pajak barang dan jasa tertentu) wajib dikenai pajak yang mendapatkan pendapatan minimal Rp5 juta per bulan.
Wali Kota Malang Pimpin Ngalam Rijik, Bersih-bersih Kayutangan dan Alun-alun
Ketua Pansus Ranperda PDRD, Indra Permana, mengatakan berdasar hasil pansus disepakati batas omzet usaha makan minum yang dikenai pajak minimal Rp15 juta per bulan.
Indra menyebut kenaikkan itu sudah berdasarkan banyak pertimbangan yang melibatkan para ahli, pelaku UMKM, dan pengusaha.
“Dari sebelumnya Rp5 juta dinaikkan menjadi Rp15 juta. Kami secara realistis tidak hanya fokus memperhatikan masyarakat namun juga keseimbangan fiskal di Kota Malang,” kata Indra.
Meski ada kenaikan batas omzet pelaku usaha makanan dan minuman yang masuk di kategori PBJT, Indra optimistis OPD terkait, yakni Bapenda mampu mendulang PAD dengan baik. Meski dalam catatan Bapenda Kota Malang ada sekitar 900 pelaku usaha kecil yang sebelumnya kena pajak kini jadi bebas pajak.
“Dengan kulitas Bapenda saat ini bisa mengatasi itu, mami optimistis tidak ada penurunan PAD Kota Malang. Pasti nanti akan punya atrategi khusus untuk mendulang PAD,” harapnya.
Sementara itu Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, hasil rekomendasi Pansus PDRD merupakan bentuk kolaborasi yang baik dari Pansus dan eksekutif.
Selanjutnya untuk memperkuat Ranperda PDRD itu Wahyu Hidayat akan membuat Perwal.
“Tadi ada penekanan setiap tahun harus ada Perwal karena detail Perda itu di Perwal sebagai tindak lanjut teknis,” ungkapnya.(der)