MALANGVOICE– DPRD Kota Batu membentuk tiga pansus untuk mengkaji dan menyempurnakan tiga raperda strategis. Ketiga raperda itu meliputi perubahan Perda Kota Batu nomor 4 tahun 2020 tentang penyediaan, penyerahan dan pengelolaan PSU. Serta dua raperda baru tentang tata kelola desa dan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
Pansus raperda PSU dipimpin politisi dari Fraksi PDIP DPRD Kota Batu, Khamim Thohari. Sementara Ketua Pansus Raperda Tata Kelola Desa diemban oleh politisi Golkar, Didik Machmud. Sementara politisi PKB, Dewi Kartika ditunjuk sebagai Ketua Pansus perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Masing-masing pansus tersebut telah melakukan rapat kerja untuk mematangkan materi di setiap perda.
Perubahan APBD Diorientasikan untuk Percepat Impelementasi Program Prioritas
Raker pansus Raperda PSU mendorong agar materi muatan raperda bisa menjadikan pengelolaan PSU di Kota Batu dapat terlaksana secara tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan. Ketua Pansus PSU, Khamim Toharu menekankan pentingnya kepastian hukum, peningkatan kualitas pelayanan dasar, serta perlindungan kepentingan masyarakat dalam pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Dalam pembahasan, pansus mendalami pengaturan terkait perencanaan, penyediaan, penyerahan, pengelolaan, pemeliharaan, serta pengawasan PSU, khususnya pada kawasan perumahan dan permukiman. “Selain itu, raperda ini diharapkan mampu mendorong tertib administrasi, optimalisasi aset daerah, serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan layak huni,” ujar Khamim.
Pansus Raperda Desa juga telah melaksanakan rapat kerja. Dalam raker, pansus mengkaji dan menyempurnakan materi muatan Raperda Desa agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu menjawab dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa di Kota Batu. Pansus mendalami pengaturan mengenai kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, hingga penguatan peran lembaga kemasyarakatan desa.
“Pansus juga menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, guna mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta percepatan pembangunan desa yang berkelanjutan,” ujar Ketua Pansus Raperda Desa, Didik Machmud.
Ia berharap agar Perda Desa nanti mampu memperkuat kemandirian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Untuk itu Perda Desa harus bisa menjadi pijakan dalam mewujudkan pemerintahan desa yang profesional dan berdaya saing.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Dewi Kartika menuturkan, raker membahas berbagai aspek penting, mulai dari upaya pencegahan tindak kekerasan, mekanisme pelaporan, penanganan dan pendampingan korban, hingga pemulihan dan reintegrasi sosial. Pansus juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, baik perangkat daerah, aparat penegak hukum, lembaga layanan, maupun peran serta masyarakat.
Sinergi lintas sektor ini penting dilakukan guna mewujudkan sistem perlindungan yang efektif dan berkelanjutan. Karena keberadaan raperda ini diharapkan menjadi perda yang bisa menjadi payung hukum yang kuat dalam memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi perempuan serta korban kekerasan.
“Melalui pembahasan yang matang dan partisipatif, kita berkomitmen menghadirkan regulasi yang berpihak pada korban, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, serta mendukung terwujudnya Kota Batu yang ramah, aman, dan berkeadilan bagi seluruh warganya,” jelas Kartika.
Dengan telah dilaksanakannya pembahasan tiga raperda di atas secara komprehensif, DPRD Kota Batu berkomitmen menghadirkan regulasi yang mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, juru bicara (jubir) Gabungan Fraksi, Amirah Ghaida Dayanara mengatakan bahwa fraksi-fraksi DPRD Kota Batu memberikan apresiasi atas penyampaian ketiga raperda dari Eksekutif ini. Namun pihaknya menyoroti terhadap Raperda Desa terkait adanya beberapa poin strategis. Antara lain, penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, dan penguatan tata kelola pemerintahan desa.
“Pada Raperda Desa ini kita juga menyoroti terkiat peningkatan kapasitas perangkat desa, serta mekanisme pengawasan yang lebih transparan,” ujar Amirah.
Adapun pada Raperda PSU, pihaknya memberikan kritikan dimana diperlukan pengaturan standar teknis yang lebih jelas. Standar teknis ini harus dilakukab mulai dari kualitas drainase, lebar jalan, pengelolaan limbah, hingga fasilitas sosial. Analisa dan kritikan juga dilakukan terhadap Raperda Perlindungan Perempuan dan Korban Kekerasan (P2AK2). Gabungan Fraksi menegaskan diperlukan adanya penguatan layanan terpadu dengan meningkatkan jumlah psikolog dan konselor.
“Selain itu untuk raperda ini (P2AK2) juga dibutuhkan kejelasan mekanisme pelaporan, serta penyediaan rumah aman yang mudah diakses,” jelas Amirah.(der)