Pangkas Birokrasi, Kejari Batu Launching Aplikasi Konsultasi Hukum Virtual

Situasi Launching aplikasi konsultasi hukum virtual Kejari Kota Batu (Istimewa)

MALANGVOICE – Kejari Kota Batu luncurkan pelayanan hukum dan konsultasi hukum virtual, di kantor Kejari Batu, Selasa (09/02) Hal itu dilakukan demi sukseskam wilayah bebas korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBK).

Dijelaskan oleh Kepala Kejari Batu, Supriyanto bahwa program konsultasi humum virtual ini berguna untuk memangkas birokrasi. Sehingga birokrasi yang terlalu panjang dapat diselesaikan dengan cepat dan mempermudah layanan.

“Pelayanan virtual ini untuk mensukseskan WBK dan WBBK di lingkup Kejari Batu. Harapan kami dengan pelayanan konsultasi hukum secara virtual yang langsung terkoneksi di semua desa/kelurahan masyarakat yang tengah mengalami permasalahan hukum bidang perdata atau lainya, bisa bertanya langsung kepada jajaran kami,” jelas Supriyanto.

Sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor namun cukup dari kantor desa/kelueahan saja. Juga bisa dari rumah jika punya akses untuk melakukan zoom dengan petugas yang selalu siap saat jam kerja.

“Kalau ingin lebih mudah ya datang ke kantor desa karena sudah memiliki perangkat tersebut. Sehingga mereka bisa berkomunikasi melalui perangkat yang disiapkan kantor desa,” imbuh mantan Kejari Gorontalo ini.

Tujuannya yaitu demi mempermudah pelayanan hukum, sehingga masyarakat lebih terlayani dengan baik. Ia menilai masalah yang paling sering dijumpai di desa yaitu pertanahan. Khususnya masalah warisan, jual beli tanah dan sebaginya.

“Pengalaman saya masalah paling banyak yaitu sengeketa pertanahan dan masuk katagori masalah hukum perdata. Maka dari itu kami membuka ruang untuk bisa berkonsultasi bersama. Jadi tak hanya di pemerintahan desa saja, tetapi masyarakat juga bisa,” tegasnya.

Sinergi kejari dengan pemerintahan desa membantu dalam bentuk bantuan hukum tapi sebatas konsultasi. Berbeda bila ada instansi pemerintah daerah yang mengalami gugatan, pihaknya bisa ikut mendampingi karena jaksa merupakan pengacara negara dan negara termasuk pemerintah desa.

“Contoh jika pemerintah desa di Kota batu ada permasalahan hukum di bidang perdata, kami siap melakukan bantuan hukum, konsultasi hukum, maupun tugas lain. Bila masyarakat sebatas konsultasi,” tutur dia.

Ketua Asosiasi PEtinggi Lurah (APEL) Kota Batu, Wiweko mengapresiasi program cetusan dari kejaksaan. Harapannya bukan hanya pemerintah desa tapi masyarakat juga ikut terbantu.
Apalagi desa sering kali mendapat sambatan masalah tanah, terlebih tanah waris sehingga jadi sengketa.

“Dengan adanya program virtual masyarakat bisa mendapat pemahaman hukumnya seperti apa sehingga bisa memutuskan langkah terbaik untuk melangkah. Kalau pemdes bisa semakin memantapkan bagaimana mengelola anggaran agar tidak melanggar hukum,” tutupnya.(der)