MALANGVOICE – Pandemi Covid-19 yang sudah berjalan selama satu tahun lebih hingga saat ini membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Malang harus mengubah pola indikator kerja yang ada di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023.
Perubahan itu dilakukan berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Serta keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 dan bencana nasional pandemi covid-19.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, perubahan dilakukan sebab indikator kerja tersebut tidak mampu menyesuaikan dengan target yang ditentukan sebelumnya, imbas dari pandemi Covid-19 yang melumpuhkan segala lini sektor.
“Karena saat ini ada pandemi, mau tidak mau kerangka pokok pikir kita yang berubah. Sedangkan visi misi kami di RPJMD tetap dan tidak ada perubahan,” ujarnya, Selasa (25/5).
Sejak Tahun 2020 bertepatan dengan awal munculnya Pandemi Covid-19, cukup berdampak baik pada pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan pembangunan masyarakat hingga kelompok lainnya.
“Maka dari itu, dengan kehadiran perangkat daerah sangat berarti untuk prediksi capaian ke depan. Prediksi kami di tahun ini bisa tepat. Karena sangat berpengaruh, untuk PAD kita,” tuturnya.
Ada enam indikator yang mengalami perubahan mulai dari Indeks Pembangunan Manusia, Indeks Pendidikan, Indeks Kesehatan, Pertumbuhan Ekonomi, Gini Rasio, serta Angka Kemiskinan.
Indeks Pembangunan Manusia yang semula pada tahun 2021 ditargetkan sebesar 83,00 kini targetnya turun menjadi 81,705. Kemudian, Indeks Pendidikan tahun 2021 sebesar 0,82 persen berubah menjadi 0,77 persen.
Lalu, pertumbuhan ekonomi pada awalnya dicanangkan mencapai 5,85 persen ditahun 2021 turun menjadi 5,80 persen. Penurunan itu juga telah ditetapkan di tahun 2022 dan tahun 2023.
“Karena target dari enam indikator ini menurun imbas pandemi. Pertumbuhan ekonomi nasional yang dulunya 5 sekarang jadi minus 4. Dan ini masuk ke dalam janji politik yang harus dipertanggungjawabkan yang ada di RPJMD,” Kata dia.
Lebih lanjut, Kepala Bappeda Kota Malang, Dwi Rahayu menambahkan, perubahan RPJMD ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri 90 tahun 2019 dan Kemendagri nomor 050-3708 tahun 2020.
Dari situ, pihak Bappeda Kota Malang mulai melakukan pemetaan dan berkordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Misalkan di Disdikbud, saat Permendagri 13 kemarin itu ada satu program ini. Kemudian ternyata ketika kita petakan dengan Permendagri 90 ini ternyata menjadi dua program, jadi terpecah. Otomatis program ini kan masuk di RPJMD, otomatis itu yang harus disesuaikan,” kata dia.
Langkah lanjutan, akan dilakukan verifikasi dokumen perangkat daerah untuk dijadikan rancangan RPJMD. Lalu dokumen itu akan diulas oleh inspektorat, kemudian berproses di bagian hukum Pemkot Malang dan masuk ke dewan.
“Jadi tahapannya ini cukup panjang. Setelah dari dewan selesai baru dilanjutkan ke Gubernur Jawa Timur,” tandasnya.(der)