Pamerkan Puluhan Karya Seni Mengingat Munir

Empat Tahun Omah Munir

Karya Alit Ambara menggambarkan satu wajah dua rupa, Munir dan Jokowi berjudul Hadapi! (Aziz Ramadani/MVoice)
Karya Alit Ambara menggambarkan satu wajah dua rupa, Munir dan Jokowi berjudul Hadapi! (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Museum Hak Asasi Manusia (HAM) Omah Munir, Jumat (8/12) genap berusia 4 tahun. Momen tersebut dirayakan dengan menggelar pameran karya seni bertajuk Mengingat Munir Menyalakan Kemanusiaan. Pada 8 Desember 1965 silam ini juga hari lahir Almarhum Munir Said Thalib.

Dari 50 karya yang masuk, ada 20 karya seni yang dipajang di Omah Munir Jalan Bukit Berbunga No. 02 Sidomulyo Kecamatan Batu. Mayoritas didominasi karya poster. Selebihnya ada lukisan, film, musik, cukil sablon dan grafiti. Seluruhnya hasil seleksi yang diketuai Alit Ambara seniman poster dan Marsetio Hariadi selaku kurator display.

Alit Ambara mengaku sangat bahagia bisa menjadi penyeleksi karya pameran di perayaan 4 tahun Museum HAM Omah Munir. Terlebih seluruh karya mengangkat tema tentang HAM.

“Karya seni menjadi media paling efektif memprovokasi banyak orang untuk memperhatikan persoalan yang juga disoalkan oleh (almarhum) Cak Munir,” kata Alit.

Alit menambahkan, dengan karya seni atau lebih kepada street art ini, tak hanya berbicara estetika. Melainkan dapat membicarakan mulai isu lingkungan hingga kemanusiaan. Masih ditemuinya wajah Munir di jalan-jalan menunjukkan masih ada persoalan yang belum tuntas.

“Apa saja yang dilakukan Cak Munir menginspirasi banyak orang. Empati yang tinggi dari Cak Munir menular empati saya untuk menyikapi persoalan negara, “ ujarnya.

Sementara itu, Ivana Kurniawati yang juga penggagas pameran karya seni mengatakan, agenda ini merespon situasi terkini. Yakni menyalakan kemanusiaan dan membumikan kembali prinsip perjuangan Munir. Seperti toleransi, penghormatan martabat kemanusiaan, perjuangan untuk keadilan dan semangat anti kekerasan.

“Pameran ini jadi medium melawan lupa dan mendesak pemerintah menuntaskan kasus pelanggaran HAM yang kerap mandek (berhenti) prosesnya,” tutupnya.(Der/Aka)