MALANGVOICE– Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu bakal menggelar Pameran Properti Legal pada awal November nanti. Event ini bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-24 Kota Batu. Ajang perdana ini menampilkan proyek-proyek hunian lengkap dan siap investasi.
Sedikitnya 14 pengembang perumahan dipastikan ambil bagian. Semuanya sudah mengantongi izin lengkap dan memenuhi ketentuan teknis dari berbagai instansi. Tak heran, pameran ini disebut-sebut bakal menjadi barometer baru bagi tata kelola pembangunan perumahan di Kota Batu yang lebih tertib, transparan dan ramah investasi.
Apersi Dukung Penuh Program 3 Juta Rumah, Jatim Siap Jadi Lokomotif Pembangunan Nasional
Kepala Disperkim Kota Batu, Arief As-Siddiq, menjelaskan bahwa kegiatan ini sengaja digelar sebagai bagian dari rangkaian HUT ke-24 Kota Batu. Namun, semangat di baliknya bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk dorongan agar pengembang lain termotivasi menuntaskan proses perizinan proyek mereka.
“Kita ingin memberi contoh. Perumahan yang ikut pameran ini semuanya legal, izinnya lengkap. Kita bantu promosinya dalam rangka Hari Jadi Kota Batu, supaya yang lain juga tergerak mengurus perizinannya,” ujar Arief.
Tak hanya menampilkan brosur dan maket proyek, pameran ini juga akan melibatkan lintas instansi — mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, hingga dinas-dinas teknis lain.
Semua pihak dilibatkan agar proyek perumahan yang dipamerkan benar-benar telah memenuhi rekomendasi resmi dari berbagai aspek, mulai dari tata ruang hingga lingkungan. Arief memaparkan, mekanisme perizinan perumahan di Kota Batu memang ketat dan berlapis.
“Prosesnya dimulai dari Dinas PUPR yang memberi rekomendasi teknis. Setelah itu, baru Disperkim bisa menerbitkan izin. Tanpa rekomendasi lengkap, kami tidak bisa memproses lebih lanjut,” jelasnya.
Sejauh ini, sebagian besar perumahan yang ikut pameran berlokasi di Kecamatan Batu dan Kecamatan Junrejo. Sementara untuk Kecamatan Bumiaji, sejumlah pengembang masih menyesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang lebih ketat karena karakter wilayahnya yang dominan pertanian dan konservasi air.
Arief tak menampik, masih ada sejumlah pengembang yang terkendala pemenuhan persyaratan, terutama terkait Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Ketentuan minimal 30 persen lahan harus dialokasikan untuk fasilitas umum dan sosial, termasuk akses jalan yang memadai.
“Kebanyakan kendalanya di situ. Ada yang belum memenuhi syarat PSU atau akses jalannya belum sesuai standar. Nah, melalui pameran ini, kami ingin tunjukkan bahwa pembangunan perumahan bisa dilakukan secara legal dan tetap menguntungkan,” ungkapnya.
Selain jadi ajang promosi, pameran ini juga akan menyediakan ruang konsultasi bagi masyarakat maupun calon investor, yang ingin mengetahui prosedur perizinan dan tata cara investasi di sektor perumahan.
Menurut Arief, langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Batu menciptakan ekosistem investasi yang sehat dan tertib. Dengan demikian, pengembang tidak lagi mencari jalan pintas yang justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Harapan kami, pengembang lain bisa meniru. Karena selain mempermudah akses perizinan, pemerintah juga ingin memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.(der)