MALANGVOICE– Seorang bocah perempuan berusia 8 menjadi korban pencabulan. Ironisnya pelaku berinisial OSF (34) masih paman korban. Saat ini, terduga pelaku diringkus Sat Reskrim Polres Batu.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo mengatakan, terduga pelaku dijerat delik hukum persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah kedua dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Rudi mengungkapkan, pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan terduga pelaku sejak bulan November 2024.
Bapenda Kota Malang Tambah PAD dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 2025
“Aksi bejat pelaku ini pertama kali terjadi pada 9 November 2024, sekitar jam 17.00 di rumah terduga pelaku di Kota Batu,” jelasnya.
Rudi menambahkan, perbuatan asusila tersebut dilakukan di rumah terduga pelaku ketika korban berlibur dirumahnya. Barang bukti yang dikantongi Sat Reskrim Polres Batu sementara baru hasil visum dari korban, yang dikeluarkan Rumah Sakit (RS) Hasta Brata Kota Batu.
“Jadi, korban itu kan warga Malang dan sering berlibur ke rumah pelaku. Dan perbuatan itu dilakukan di dalam kamar terduga pelaku ketika rumah dalam keadaan sepi,” imbuhnya.
Perbuatan tersebut, diterangkan Rudi dilakukan dengan cara menyetubuhi korban, dan setelah itu terduga pelaku membujuk korban agar tidak bercerita kepada siapapun.
“Akibat dari perbuatan tersangka tersebut korban merasakan kesakitan pada organ intim korban dan akhirnya bercerita kepada orang tua korban. Selanjutnya melaporkan ke Polres Batu guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.(der)