Pakar Pemerintahan Universitas Brawijaya Minta Pemkab Jangan Tebang Pilih

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dinilai tebang pilih dalam menerbitkan izin pendirian garai pasar modern.

Pasalnya, dalam Perda nomor 3 tahun 2012 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan dan pengendalian pusat perbelanjaan dan toko modern, banyak dilanggar dan hanya diberlakukan pada pihak PT Lotte Grosir Indonesia yang akan mendirikan gerai di Kabupaten Malang.

“Jika berbicara soal Perda tersebut, seharusnya Pemkab Malang juga memberlakukan pada toko modern skala besar, seperti Giant dan Superindo. Gunakan Perda itu untuk melindungi pasar tradisional dan mendorong UMKM,” tegas Dosen Ilmu Pemerintahan dan Ketua Badan Penelitian FISIP Universitas Brawijaya, Lukman Hakim, Selasa (3/12).

Untuk itu, lanjut Lukman, dirinya meminta kepada pihak Pemkab Malang perlu melakukan pembinaan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap pasar tradisional agar dapat berkembang secara serasi, ditengah-tengah pertumbuhan pusat perbelanjaan dan toko modern saat ini.

“Seharusnya Perda nomor 3 tahun 2012 harus betul-betul ditegakkan di lapangan, jangan digunakan untuk mengganjal PT LGI berinvestasi. Saat ini di Kabupaten Malang banyak berdiri toko-toko modern, seperti Indomaret dan Alfamart yang lokasinya dekat dengan pasar tradisional,” tandasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, warga Desa Banjararum, Singosari tidak mempermasalahkan adanya pendirian garai PT Lotte Grosir Indonesia, asalkan sesuai prosedur.

Bahkan, masyarakat sekitar sangat berharap terealisasi pendirian Lotte Grosir tersebut. Karena pihak Lotte itu mau bekerjasama dengan masyarakat.(Hmz/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait