Pakar Hukum: Proses PAW Bisa Jadi Gugatan

MALANGVOICE – Pakar hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang, Rachmad Safa’ad mengungkapkan, jika proses pergantian antar waktu (PAW) rawan terjadi gugatan. Pasalnya mereka yang masih berstatus sebagai tersangka secara sah dapat melayangkan gugatan terhadap partai.

“Kalau belum ada keputusan inkrah, saya kira gugatan itu pasti akan dilakukan,” kata Rachmad, Kamis (6/9).

Sesuai Pasal 139 UU 23 Tahun 2014 seseorang baru dapat dilakukan PAW apabila dirinya mengundurkan diri, diberhentikan atau meninggal dunia.

Oleh karenanya, apabila partai politik melakukan proses PAW lantaran kadernya menjadi tersangka kasus korupsi dan tidak ada proses pemberhentian sebagai anggota maka gugutan bisa saja dilayangkan.

“Kalau belum inkrah bisa saja mereka melakukan gugatan, karena ketika pembuktian dia nggak terbukti maka dia bisa menggugat untuk mendapatkan kembali haknya,” ujarnya.

Lanjut Pria yang juga merupakan Dekan FH UB itu, hal tersebut sejalan dengan prinsip presumtion of innocent. Tatkala dalam pembuktian, anggota dewan tersebut tidak bersalah maka gugatan mendapatkan kembali haknya sangat mungkin dilakukan.

“Secara normatif harus dipenuhi syarat-syaratnya mereka harus mundur, atau partai bertindak keras memberhentikan mereka. Karena jika tidak mereka berhak direhabilitasi, dan meminta kembali hak-hak politiknya,” pungkasnya.(Hmz/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait