MALANGVOICE – Santok (37) terpaksa mendekam dibalik jeruji penjara. Pria asal Oro-Oro Ombo Kota Batu ini tertangkap basah mencuri uang kotak amal di Masjid Baitul Muttaqin Karangploso Kabupaten Malang.
Waka Polsek Karangploso Iptu Slamet Subagyo mengatakan, tersangka melancarkan aksinya, Sabtu lalu (21/4) sekitar pukul 12.30 WIB. Modusnya dengan berpura-pura salat mengajak serta teman wanitanya untuk menguatkan alibi.
“Aksinya pelaku inisial S ini terungkap dari kamera CCTV masjid yang terhubung handphone milik takmir,” kata Slamet memimpin gelar perkara, Selasa (24/4).
Pelaku, lanjut Slamet, mencuri isi kotak amal tanpa merusak gembok kotak amal. Tepatnya menggunakan lidi yang ujungnya telah diolesi pulut atau getah pohon nangka.
Satu persatu uang dengan mudahnya dia ambil hingga terkumpul Rp 446 ribu.
Perbuatannya ini sempat membuat emosi warga. Akibatnya pelaku berstatus duda ini babak belur mendapatkan hadiah bogem mentah warga yang geram.
“Beruntung kami langsung mengamankan tersangka dan mengevakuasinya ke Polsek,” sambung dia.
Dari hasil interogasi awal, masih kata Slamet, tersangka mencuri untuk kedua kalinya. Alasannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Untuk selanjutnya kami selidiki mendalam. Tersangka kami jerat sesuai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutupnya.
(Der/Ery)