Pajak Kendaraan Dapat Diskon 5-15 Persen dan Bebas Denda

Hendri Umar
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar. (Toski D)

MALANGVOICE – Mulai mulai hari ini (Jumat 12/6) pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) akan mendapat potongan alias diskon 5 hingga 15 persen.

Ketentuan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) ini hanya dikhususkan warga Jawa Timur. Untuk kendaraan roda dua dan tiga mendapat diskon sebesar 15 persen, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih didiskon sebesar 5 persen.

Kebijakan ini berlaku hingga 31 Juli mendatang. Kebijakan itu dikeluarkan Pemprov Jatim.

Selain diskon PKB, Pemprov Jatim juga membebaskan denda PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) lantaran adanya pandemi Covid-19.

“Kalau diskon itu kebijakan dari Dispenda. Kita hanya membantu pelaksanaanya. Makanya saya dengar tentang diskon itu, langsung saya cek pelayanannya apakah ada peningkatan aktivitas atau ada jumlah warga yang datang semakin banyak,” ucap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, saat ditemui awak media usai meninjau pelayanan di Samsat KB Talangagung, Jumat (12/6).

Untuk itu, lanjut Hendri, dirinya meminta ditengah pandemi Covid-19 saat pelayanan, masyarakat untuk selalu menerapkan protokol Covid-19.

“Protokol kesehatan harus benar-benar kita kontrol dan tetap kita awasi, agar tidak menjadi tempat penyeberan Covid-19,” tandasnya.

Untuk diketahui, diskon PKB ini berlaku bagi masyarakat yang kendaraannya plat hitam dan plat kuning. Baik yang kendaraannya milik perorangan maupun milik badan. Namun, tidak berlaku bagi kendaraan berplat nomor merah.(der)