Pabrik ‘Mimik Jahat’ Trobas Diobok-obok Polisi

Pemilik Pabrik Miras (Istimewa)
Pemilik Pabrik Miras (Istimewa)

MALANGVOICE – Sebuah pabrik minuman keras (miras) jenis trobas di Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan digrebek Polres Malang, Minggu (10/12). Polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk pemilik pabrik, Tukiaji alias Pak (52).

Pabrik ini telah beroperasi 6 tahun. Saat digrebek petugas kuat dugaan informasi bocor. Sebab pabrik dalam kondisi kosong tanpa pekerja.

“Saat penangkapan, kondisi rumah tersangka memang kosong tidak ada aktivitas. Kemungkinan bocor, tapi kami berhasil mengamankan berbagai barang bukti produksi trobas di belakang rumahnya,” kata Iptu Hari Eko Utomo, KBO Reskrim Polres Malang memimpin rilis di Mapolres Malang, Senin (11/12).

Berbagai barang bukti yang diamankan antara lain, 7 sak gula pasir 50 kg, 3 sak gula pasir 1/2 sak, 1 sak beras ketan putih, 10 pak ragi saft instan, 8 pak ragi fermipan, 1 sak bungkus ragi, 3 buah dandang, 2 wajan, 4 ember, 1 corong, 1 gayung, 4 keranjang, 6 jurigen, 34 tong campuran fermentasi, 24 jurigen cairan, 1/6 jurigen miras trobas jadi, dan 1 unit mobil Mitsubishi T120 Nopol N-8586-DF.

“Miras trobas ini dipasarkan di tiga wilayah. Yaitu Kecamatan Gedangan, Pagelaran dan Sumbermanjingwetan,” urainya.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi juga melakukan pengembangan kasus. Pihaknya mendapatkan barang bukti tambahan dari para pembeli di pabrik trobas milik tersangka ini.

“Kita mengamankan barang bukti tambahan juga dari dua pembeli saat melakukan pengembangan kasus,” ujar Hari Eko.

Sementara, tersangka mengaku, bahwa setiap hari dirinya bisa memproduksi 40-50 liter per hari. Setiap liter trobas dijual seharga Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu per liternya.

“Biasanya mereka datang ke rumah setelah memesan,” ujar Tukiaji.

Tukiaji menambahkan cara memproduksi trobas cukup mudah. Yakni dari bahan beras ketan, gula, ragi dan beberapa campuran lainnya.

“Produksi biasanya 7 sampai 10 hari jadi,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 4 miliar.(Der/Ak)