PA Kota Malang Laksanakan Sita Eksekusi Sengketa Harta Gono-Gini di Muharto

MALANGVOICE- Pengadilan Agama (PA) Kota Malang melaksanakan sita eksekusi terhadap putusan dari gugatan dalam sengketa harta gono-gini mantan suami istri di Muharto, Kotalama, Jumat (21/3).

Total ada empat objek yang dilakukan sita eksekusi dari pemohon Karsiti kepada termohon Karsiti kepada termohon Lasiono.

Sita eksekusi dipimpin juru sita dari PA Kota Malang, Safiudin didampingi kedua kuasa hukum pemohon maupun termohon dengan didampingi anggota Polsek Kedungkandang.

Rumah di Lawang Dieksekusi PN Kepanjen, Sengketa Ahli Waris

Penyerahan berita acara sita eksekusi dari PA Kota Malang. (Deny/MVoice)

Empat objek yang dipantau adalah sebidang tanah bangunan dua lantai seluas 75 meter, kemudian tanah dan bangunan seluas 55 meter di Muharto, serta kendaraan roda dua dan uang tunai Rp46,5 juta.

“Kami mengamankan barang biar tidak dipindahtangankan sama yang menguasai. Alhamdulillah berjalan lancar didampingi pemohon maupun termohon,” kata Saifudin.

Selanjutnya harta yang masuk dalam sengketa itu akan menjalani eksekusi lelang melibatkan tim appraisal dari KPKNL.

“Kemungkinan dalam waktu sebulan akan dihitung kemudian dilelang. Hasilnya dibagi dua antara pemohon dan termohon,” lanjutnya.

Sementara itu kuasa hukum Karsiti, Yiyesta Ndaru Abadi mengatakan, dari putusan gugatan sengketa harta gono-gini tidak ada masalah. Sehingga ada objek yang harus dibagi.

“Nanti yang melakukan lelang dari pihak PA. Selama ini masih lancar,” ujar Yiyesta.

Yiyesta menjelaskan, perceraian Karsiti dan Lasiono terjadi pada April 2024. Namun selama proses pengadilan tidak ada titik temu soal pembagian harta.

“Dulu harta ini milik bersama, kemudian sekarang harus dibagi. Makanya sempat deadlock lanjut gugatan gono-gini,” kata Yiyesta.

Ia menjelaskan objek bangunan yang digugat selain ada di kawasan Muharto juga terletak di Tajinan dan di Blitar.

“Selebihnya itu bukan harta bersama, termasuk tanah di Blitar, Tajinan, dan rumah di Jalan Muharto 11 itu bukan harta bersama,” tegasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait