Owner Geprek Bensu di Malang Digugat Rp1,9 Miliar

Sumardhan SH
Sumardhan SH mendampingi kliennya menggugat Septian Taufan. (deny)

MALANGVOICE – Pengusaha franchise Geprek Bensu di Malang digugat rekan kerjanya ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Tergugat, Septian Taufan Widayanto (32) digugat Denny Eko Putra karena perbuatan ingkar janji atau wanprestasi, Selasa (2/6).

Melalui kuasa hukum dari Edan Law, Sumardhan SH, kliennya ini menggugat Denny karena haknya tidak terbayarkan sejak Mei 2019 hingga Mei 2020.

Sumardhan menjelaskan kasunya ini berawal ketika Denny, dan Septian Taufan serta satu rekan lagi, Totok Muhajirin membuka usaha franchise Geprek Bensu di Jalan Soekarno-Hatta pada 2017. Ketiganya masing-masing mengeluarkan modal Rp100 juta.

Kemudian di pertengahan jalan, Totok Muhajirin, tiba-tiba diberhentikan dan dikembalikan modal awal Rp100 juta ditambah kompensasi Rp200 juta.

Selanjutnya pada Februari 2019, Denny dan Septian Taufan membuat CV HEHEHE Corp. Denny dipercaya menjadi Persero Komanditer dengan kepemilikan saham 40 persen. Sedangkan Septian Taufan menjadi Persero Pengurus atau Direktur dengan kepemilikan saham 60 persen.

“Sejak Februari sampai April, klien saya menerima pembagian keuntungan Rp120 setiap bulan. Namun, mulai Mei klien saya tidak mendapat haknya hingga 2020,” kata Sumardhan didampingi Denny Eko.

Tak hanya itu, keterlibatan Denny dalam CV itu pun akhirnya ikut disudahi tanpa sebab. Padahal, CV HEHEHE Corp masih belum dibubarkan, sehingga Denny masih berhak mendapat profit sesuai perjanjian awal.

“Hasil keuntungan sesuai presentase 40 persen tidak dibagikan. Total profit yang seharusnya didapat sejak Mei 2019 hingga Mei 2020 sebesar Rp1,9 miliar,” jelasnya.

Sumardhan sebenarnya sudah melayangkan somasi kepada Septian Taufan, namun tidak ada jawaban. Karena itu, gugatan ini langsung diserahkan ke PN Malang.

“Karena tidak ada itikad baik, kami Layangkan gugatan ke PN negeri. Klien saya juga meminta aset dari tergugat yang ada di Jalan Soekarno-Hatta,” ujarnya.

Sementara itu, Denny mengaku sudah habis kesabaran menunggu itikad baik dari Septian Taufan. Apalagi banyak masalah lain yang muncul setelah ia diberhentikan secara lisan pada April 2019.

“Banyak sekali masalah yang saya tahu, bisa juga masuk pidana. Tapi nanti akan kami urai di pengadilan,” tegasnya.(der)